Surat Pembaca Indonesia

Penanganan Cyber Crime Bank CIMB Niaga Buruk

Pemerintah

Saya punya pengalaman buruk mengenai penanganan cyber crime di Bank CIMB Niaga, sehingga saya berniat memberikan saran buat CIMB Niaga, karena jika saya sampaikan melalui call center percuma saja dan saya kecewa dengan pelayanan mereka, berikut kronologinya: 1. Saya melihat Kaskus dan saya tertarik ingin membeli HP tersebut, kebetulan lokasinya di Bandung, Id Kaskus seller tweety6653. 2. Setelah menyepakati harga saya mentransfer dana sebesar Rp1.700.000 ke rekening BANK CIMB NIAGA 0260102146140 atas nama SATRIA RANGGA PRAWIRA pada Pukul 13.30 tanggal 20 Oktober 2014. 3. Setelah saya transfer pembicaraan masih lancar dan lumayan intens. Tapi pada pukul 16.00 nmor HP pelaku tidak bisa dihubungi sama sekali. Saya mau ke bank untuk blokir tapi bank sudah tutup alhasil nunggu besoknya. 4. Hari yang ditunggu pun akhirnya tiba. Saya segera ke kantor BANK CIMB NIAGA Pemuda, Semarang (sebelum Sri Ratu, arah Pasar Johar). Sesampainya di sana saya menjelaskan maksud kedatangan saya dan CS tersebut menampilkan wajah yang tidak bersahabat. Kemudian saya pun menanyakan syarat-syarat yang harus saya penuhi. Saya pun kaget dan sedikit agak tidak percaya karena syarat yang diperlukan untuk mengurusnya hanya FC KTP, bukti transfer, dan salinan dari bank asal (saya transfer dari Bank Mandiri). Tanpa memerlukan surat keterangan polisi. Akhirnya saya pun melengkapi syarat-syarat tersebut. Karena CS-nya tidak bersahabat, saya memutuskan untuk pindah kantor cabang BANK CIMB NIAGA Jl. Cendrawasih Kompleks Pertokoan Jurnatan B No 1 Smg 50137 Telepon 024 3540034. Sambil ke kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kepolisian (meskipun kata CS sebelumnya tidak diperlukan). Di costumer service kantor cabang BANK CIMB NIAGA Jl Cendrawasih ini emang lebih bersahabat dari yang sebelumnya. Setelah laporan diterima, saya diberi bukti tanda terima pengaduan dan disuruh menunngu proses selanjutnya dan akan ditelpon oleh pihak costumer care. 5. Setelah tiga hari saya tidak ditelpon oleh costumer care, saya pun mendatangi Bank CIMB NIAGA untuk memercepat prosesnya dan menanyakan sejauh mana perkembangan dari proses ini. Dan jawaban dari pihak bank adalah rekening tersebut sudah diblokir (saya lumayan lega), tapi uang direkeninig tersebut sudah diambil semua (sedih). Kemudian saya menanyakan: Saya : Apakah saya boleh meminta data pribadi tersangka penipu? Bank: Tidak boleh, ini sudah menjadi rahasia perusahaan (oke saya maklumi) Saya : Apakah pihak bank bisa menyambungkan saya dengan tersangka penipuan Bank : Tidak bisa (kecewa) Saya: Apa langkah pihak bank selanjutnya? Bank : Kami masih mengidentifikasi KTP tersangka, apakah KTP tersebut asli atau tidak, ini bisa memakan waktu lama. Proses selanjutnya akan kami hubungi melalui costumer care kami (sedih). 6. Sampai detik ini, costumer care belum menelepon saya dan belum sempat untuk mengurusnya.  Menurut hemat saya, yang memiliki data tersangka adalah bank. Karena tersangka melanggar pasal 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (“KUHP”), TENTANG PENIPUAN SERTA PASAL 28 AYAT (1) UU ITE (LENGKAPNYA HTTP://WWW.HUKUMONLINE.COM/PUSATDATA/DETAIL/LT4F0DB1BF87ED3/NODE/LT4A0A533E31979/PASAL-UNTUK-MENJERAT-PELAKU-PENIPUAN-DALAM-JUAL-BELI-ONLINE).  PIHAK BANK WAJIB MEMENJARAKAN PELAKU, KARENA TELAH MELANGGAR HUKUM DAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI REPBULIK INDONESIA YANG TERCINTA INI. TAPI SAYA YAKIN BANK CIMB NIAGA ADALAH BANK BESAR (BAIK DI INDONESIA MAUPUN ASIA TENGGARA BAHKAN DUNIA), DAN KASUS SEKECIL INI PASTI DAPAT DISELESAIKAN OLEH BANK CIMB NIAGA DENGAN CEPAT DAN TEPAT.


822 dilihat