Mohon Kapolri Mengambil Alih Penangann Korupsi Ini
30 June 2015
Pemerintah
Lebih dari lima tahun dugaan korupsi yang diduga melibatkan Mantan Walikota Semarang terkesan mangkrak di Polda Jawa Tengah karena sampai detik ini tidak ada kepastian hukumnya. Sudah sepantasnya Kapolri menginstruksikan secara khusus kepada Tipikor Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di bawah ini. Salam. Tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Anggaran Belanja Rutin DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Semarang. Nomor : S- 4503 /PW11/5/2004 pada 9 Desember 2004. Yang ditandatanganni oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah , SURADJI NIP. 060044963. Berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian Kota Besar Semarang tertanggal 28 September 2004, dijelaskan dalam kesimpulan hasil Audit Investigasi BPKP atas pelaksanaan dokumen anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Semarang tahun 2003, diketahui adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.160.417.870,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Premi asuransi Rp1.836.000.000,002. Biaya pemeliharaan rumah kediaman Rp234.000.000,003. Bantuan fraksi / bantuan komisi Rp450.000.000,004. Uang saku kunjungan kerja Rp593.731.250,005. Bantuan biaya langganan (listrik, air minum, dan telepon) Rp789.050.000,006. Bantuan biaya langganan bahan bakar minyak (BBM) Rp187.287.620,007. Biaya kursus ketrampilan dan job training Rp23.112.500,008. Dana sosialisasi Undang-Undang bidang Politik dan Peraturan Rp47.236.500,00________________ J U M L A H Rp4.160.417.870,00 Dalam hasil pemeriksaan tersebut dijelaskan bahwa kerugian negara terjadi karena kebijakan Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Semarang yang tidak ada dasar/ketentuannya. Apalagi yang akan dijadikan alasan Kapolda Jateng sementara tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, yang tertuang dalam UU tentang pemberantasan tidank pidana korupsi dan KUHAP? Pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, alat bukti bahkan hasil audit investigasi BPKP sudah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih. Bila memang Kapolda dan penyidik mempunyai beban dalam menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku, sudah sepantasnya Kapolda Jateng meniru apa yang dilakukan Kapolda Jateng yang sebelumnya dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kendal Hendy Bundoro, dengan cara meminta kepada KPK RI mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sukawi Sutarip Walikota Semarang dalam kasus penggunaan dana APBD Pemkot semarang yang dikenal dengan perkara dana asuransu DPRD Pemkot Semarang dll berdasarkan hasil audit investigasi BPKP. Karena sudah memakan waktu terlalu lama lebih dari lima tahun. Terima kasih. Salam dari Widjayanto koord GEMPAR JAWA TENGAH.
1051 dilihat