Surat Pembaca Indonesia

Telkomsel Harus Bertanggungjawab Terhadap Kartu Perdana yang Hangus Sebelum Akhir Expire Date yang Tertera

Pemerintah

Pada bulan Maret 2014, saya membeli beberapa kartu perdana simpati dengan nomor : 082237188*** masa berlaku yang tertera di cover kartu perdana yaitu, s/d 30 November 2014; 082237199*** masa berlaku yang tertera di cover kartu perdana yaitu, s/d 30 November 2014; 082276188*** masa berlaku yang tertera di cover kartu perdana yaitu, s/d 30 November 2014; 081327300*** masa berlaku yang tertera di cover kartu perdana yaitu, s/d 31 Desember 2014; Pada saat saya aktifkan (di bulan Oktober), tapi ternyata tidak satupun dari kartu perdana tersebut yang bisa aktif. Berikut kronologi pengurusan yang saya lakukan di Kantor Pelayanan Telkomsel Grapari Rawamangun Jakarta Timur. Pada tanggal 05 November 2014, di Grapari Rawamangun Jakarta Timur, keluhan saya ditanggapi dan dibuatkan laporan, kemudian disampaikan bahwa, saya akan segera dihubungi terkait dengan keluhan tersebut; Karena tidak kunjung dihubungi, tanggal 21 November 2014 saya kembali mendatangi Grapari Rawamangun Jaktim. Oleh pihak Grapari, disampaikan bahwa, keluhan saya masih ditangani oleh pihak terkait. Saya diminta untuk kembali menunggu dan dijanjikan dalam beberapa hari akan segera dihubungi. Tetapi sempat dikatakan bahwa, salah satu dari nomor kartu perdana simpati tersebut sudah “hangus” (tidak bisa digunakan). Sedangkan tiga nomor lainnya masih bisa diaktifkan kembali, bahkan saya ditanya, apakah saya bersedia ketiga nomor tersebut dijadikan pasca bayar. Tanggal 24 November 2014, melalui telepon, pihak Grapari Rawamangun Jaktim, menyatakan bahwa seluruh nomor kartu perdana simpati tersebut telah “hangus” sejak bulan September 2014, dan saya diminta datang ke Grapari untuk melihat datanya. Tanggal 26 November 2014, di Grapari Rawamangun Jaktim, kembali dikatakan, seluruh nomor tersebut telah “hangus” sejak September 2014. Pertanyaan saya, “Bagaimana caranya kartu perdana bisa aktif bahkan hangus, padahal kondisinya masih dalam keadaan tersegel, dan belum melewati masa expired date yang tertera di starterpack?”. Pihak Grapari tidak dapat menjawabnya dan tetap menyatakan, kartu perdana yang saya miliki telah hangus dan Pihak Telkomsel (menurut Grapari Rawamangun Jaktim) tidak bisa mengaktifkan kembali ataupun menggantinya.Pada tanggal 28 November 2014 saya menghubungi layanan keluhan pelanggan Telkomsel, dan menceritakan kembali kronologi di atas. Keluhan saya dijanjikan akan ditindaklanjuti dan akan segera dihubungi oleh Telkomsel. Sampai dengan tulisan ini saya buat, saya tidak pernah dihubungi kembali oleh Telkomsel. Dikarenakan saya telah berkali – kali mengurus keluhan saya dan ditanggapi secara tidak bertanggungjawab oleh Telkomsel (Grapari Telkomsel di Rawamangun Jakarta Timur), maka saya menulis (dan akan terus menulisnya di berbagai media). Karena sudah menjadi hak saya sebagai pembeli, serta sesuai dengan prosedur masa aktivasi yang tertera di cover kartu perdananya, saya meminta dengan hormat agar PT Telkomsel mengaktifkan kembali seluruh kartu perdana dengan nomor tersebut di atas.


1500 dilihat