Biaya Over Limit CC CIMB Niaga Ditagihkan Dua Kali
08 November 2013
Pemerintah
Saya pengguna kartu kredit CIMB Niaga dengan nomer kartu 5481 1702 0619 XXXX. Tagihan saya dicetak pada tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp. 8.165.664. Dan saya terima via email pada tanggal 30 Oktober 2013 jam 18.47 WIB (Capture head email terlampir) jatuh tempo pembayaran tanggal 13 November 2013. Dan sudah saya bayarkan Via Internet Bangking BCA tanggal 2 November 2013 sebesar Rp. 8.179.164.Di dalam tagihan tersebut sudah ada biaya over limit untuk penggunaan kartu kredit saya di bulan Oktober sebesar Rp. 75.000 (sebagai informasi penggunaan saya di bulan September dan sebelumnya tidak over limit, sehingga biaya tersebut jelas biaya overlimit atas penggunaan saya di bulan Oktober).Hari ini tanggal 8 November 2013 saya menghubungi CS CIMB Niaga dibantu dengan CS bernama Bp. Arul bermaksud menanyakan apakah pembayaran saya sudah masuk, karena ingin menutup kartu kredit CIMB niaga. CS Tersebut mengkonfirmasi bahwa pembayaran sudah masuk dan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.000.Namun saat saya konfirmasi ingin menutup kartu kredit, di infokan bahwa ada biaya overlimit yang harus dibayarkan lagi pada cetak billing bulan berikutnya. Dengan alasan pembayaran saya melewati bulan Oktober dan sudah menjadi "ketentuan" biaya over limit akan ditagihkan kembali jika nasabah membayarkan tagihan di bulan yang berbeda meskipun belum jatuh tempo.Hal tersebut jelas sangat merugikan nasabah, karena jelas biaya overlimit tersebut sudah di tagihkan pada billing Oktober ini. apakah setiap overlimit di kenakan biaya 2x? Saya sangat kecewa akan hal ini. Dan saya tegaskan, saya keberatan untuk membayarnya dikarenakan saya sudah membayarnya sesuai yang tercantum di dalam lembar tagihan saya pada bulan Oktober ini.
2093 dilihat