Pelunasan KPR CIMB Niaga Syariah Dipercepat Dikenakan Margin
27 September 2013
Pemerintah
Jakarta - Pada bulan September 2012 saya menjadi nasabah KPR Syariah dari bank CIMB Niaga cabang Kalimalang. Sebelas bulan kemudian, saya bermaksud melunasi KPR tersebut.Tanggal 10 September 2013, saya menghubungi marketing yang mengurus KPR saya, untuk meminta outstanding terakhir.Didalam outstanding tersebut terdapat margin sebesar 13% dari sisa outstanding yang harus saya lunasi dengan nominal yang sangat besar.Margin dikenakan karena masa kredit belum 2 tahun. Sedangkan prinsip syariah mengharamkan adanya riba dalam bentuk apapun.Didalam perjanjian kredit yang saya tanda tangani, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan saya harus membayar margin jika ada pelunasan dipercepat.Selelah lebih dari 2 minggu komplain tentang biaya pelunasan KPR CIMB Niaga Syariah, akhirnya tanggal 25 September 2013 keluar keputusan bahwa saya harus membayar 3 bulan margin. Yang mana merupakan 3% dari sisa outstanding saya.CIMB Niaga menyebut itu adalah diskon margin yang diberikan, padahal biaya pinalti yang harus dibayarkan oleh nasabah karena pelunasan dipercepat.Tapi karena Syariah tidak boleh mengenakan penalti maka bahasanya diperhalus menjadi cadangan margin.Yang menjadi persoalan adalah, biaya pinalti ini tidak pernah tercantum didalam perjanjian. Jika KPR konvensional hal ini jelas tercantum didalam perjanjian.Keputusan dikeluarkan tanggal 25 September, dimana jatuh tempo cicilan saya adalah 27 September, sehingga saya terpaksa harus melunasi dalam waktu 1 hari, jika lewat maka harus membayarkan cicilan untuk bulan September.Mohon penjelasan dari CIMB Niaga perihal biaya margin yang dikenakan kepada saya, terimakasih.HarryAlamanda, DKI Jakartah_rry77@yahoo.com08129602510(wwn/wwn)
3356 dilihat