Surat Pembaca Indonesia

Rumah di Grand Depok City dengan 2 Sertifikat Terpisah

Pemerintah

Saya penghuni rumah di Grand Depok City Puri Insani 2 dengan LB/LT 30/90, akad kredit Agustus 2009 dengan bank BRI. Sekitar akhir tahun 2011, kami menanyakan status sertifikat rumah kami karena ada keperluan dengan salah satu persyaratannya adalah copy sertifikat rumah. Alangkah kagetnya kami, ketika tahu sertifikat rumah kami dibagi 2. 1 sertifikat masih atas nama developer lama dgn luas tanah +- 43 m2 dan sisanya masuk dalam sertifikat atas nama developer sekarang.Kami sangat kecewa karena pada saat akad kredit, baik lisan maupun tulisan tdk diberitahukan terlebih dahulu. Akhirnya dgn berat hati, kami hanya bisa pasrah dan meminta pihak GDC menyelesaikan permasalahan tsb. Feb 2012, tanda tangan AJB 1 dilakukan. Dan diinfokan jadwal ttd AJB kedua sekitar 2-6 bulan setelahnya.Kami sering menghubungi pihak admin GDC (Ibu Tuti) utk menanyakan kembali jadwal penandatanganan tersebut. Namun kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, selalu dengan alasan belum bisa menentukan jadwal karena tidak pasti dan prosedur birokrasi di BPN yang sulit. Kami tidak peduli proses internal antara GDC dan pihak BPN, kami hanya ingin sertifikat HGB kami cepat selesai. Tolong pihak GDC dan Bank BRI agar dapat menyelesaikan permasalahan ini.Kami merasa sangat dirugikan!! Pemecahan 2 sertifikat tsb bukan atas keinginan kami. Semakin pihak GDC mengulur-ulur waktu, semakin besar pula effort yang harus kami keluarkan akibat hal ini. Apakah seperti ini perlakuan aftersales GDC? Di awal kami dikejar-kejar agar secepatnya melakukan akad kredit. Namun setalah akad kredit, GDC seperti lepas tangan. Manghayu Tresnaningtiyas Grand Depok City, Puri Insani 2 Depok


1263 dilihat