Surat Pembaca Indonesia

KPR Sudah Lunas, Sertifikat Belum Dipecah

Pemerintah

Bersama ini kami mohon masukan dalam kasus sertifikat yang belum dipecah padahal kami sudah melunasi KPR BTN. Kami membeli rumah di daerah Jatiasih-Kota Bekasi dengan sistem Over kredit dan dituangkan dalam pengikatan Jual Beli dan Kuasa Pengambilan Dokumen di Notaris, dengan pemberi kredit adalah pihak bank dan dokumen yang telah ada dan telah kami tandatangani.Kami telah melunasi kewajiban kami ke pihak perbankan pada 27 Oktober 2022. Semua Dokumen Kredit sudah diberikan kepada pihak bank, tetapi terdapat dokumen yang masih kurang yaitu SHM dan AJB yang menurut pihak Bank masih dalam proses Roya atau Pelepasan Tanggungan sesuai informasi yang diberikan Petugas Loan Service di mana menurutnya estimasi selesai 3-4 Minggu.Karena sudah melebihi waktu yang dijanjikan, kami berinisiatif langsung komunikasi juga dengan pihak Notaris dan diinformasikan bahwa sertifikat masih dalam proses pemecahan (belum balik nama) dan tidak bisa memberikan informasi yang jelas kapan akan selesai. Untuk itu kami mohon saran apa yang harus kami lakukan terhadap pihak bank yang menurut kami seharusnya saat Debitur sudah melakukan Akad Kredit, dokumen terkait Agunan atau Jaminan seharusnya sudah selesai semua.Apa yang harus kami lakukan juga dengan pihak Notaris dan apakah kami bisa mengajukan somasi dan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana? Terima kasih. Priyo priyosetiono99@gmail.com


332 dilihat