Kenaikan SPPT PBB 2021 karena Perbaikan Alamat
03 July 2021
Pemerintah
Saya merupakan Ketua RT.01/RW.03 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan. Pada tahun 2020 ada 2 SPPT PBB warga yang belum diterima, setelah saya telusuri ternyata ada di RW lain pada kelurahan yang sama. Kemudian, saya mengusulkan kepada warga supaya melakukan perbaikan alamat. Karena warga tersebut sudah manula, maka perbaikan tersebut dikuasakan kepada saya. Sempat warga tersebut bertanya apakah dengan perbaikan alamat bisa mengakibatkan kenaikan PBB? Saya menjawab bahwa logikanya kalau tidak ada kenaikan PBB secara umum dan tidak ada perubahan spesifikasi bangunan seharusnya tidak akan naik. saat SPPT PBB tahun 2021 sudah terbit, setelah dicek untuk alamatnya sudah diperbaiki. Namun, ada kenaikan nilai PBB sedangkan tetangga sampingnya dengan spesifikasi yang sama nilai PBB tidak naik. Kemudian, saya datang ke kantor UPPRD Grogol di Jl. Gelong Baru, setelah 2 minggu saya mendapat jawaban secara lisan yang menyatakan bahwa menurut bagian IT hal tersebut sudah benar. Pada 7 Juni 2021, saya juga sempat tanya kepada Bapak Jauhari (beliau sempat memberikan penyuluhan cara pengunduhan SPPT PBB tahun 2021 di kelurahan Grogol) tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Sebagai informasi, saat mengajukan perbaikan alamat petugas juga tidak menginformasikan akan ada kenaikan PBB jika melakukan perbaikan alamat. Kepada pihak Kepala UPPRD wilayah Grogol Petamburan, mohon penjelasannya dan kalau memang ada kesalahan mohon segera diperbaiki agar pembayarannya tidak terlambat. Terima kasih. (SUC)
339 dilihat