Surat Pembaca Indonesia

Penggantian SIM Card karena HP Hilang Dipersulit

Pemerintah

Saya pengguna kartu XL 0819993xxxxx. Pada 10 Febuari 2021, saya kehilangan HP. Setelah itu, saya datang ke XL Center di Plasa Marina, Surabaya. Saya diharuskan membawa KTP, kartu keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian setempat. Akhirnya, saya pulang dahulu untuk melengkapi dokumen dan kembali lagi ke XL Center tersebut. Setelah menunggu lama saya pun dilayani. Namun setelah dicek nomor tidak bisa diaktifkan langsung dengan alasan nomor itu adalah nomor corporate. Saya pun ditanyakan kerja di perusahaan apa karena nomor tidak bisa dibuatkan SIM card kalau tidak cocok datanya. Saya jelaskan bahwa nomor saya beli di konter pulsa. Saya sudah registrasi sesuai kartu keluarga. Pihak XL bersikeras tidak bisa membuatkan SIM card dan saya harus menunggu tiga hari untuk proses pengecekan ke perusahaan yang terdaftar. Di sini, saya merasa dirugikan karena nomor tersebut terhubung dengan akun perbankan, akun Go-jek, Tokopedia, Shopee, dan saya gunakan untuk bekerja. Hingga tanggal 17 Febuari, saya tidak mendapat kejelasan apakah bisa digunakan lagi atau tidak. (DND)


235 dilihat