Surat Pembaca Indonesia

Sulitnya Mengajukan Permohonan Penurunan Daya Listrik ke PLN

Pemerintah

Saya adalah pelanggan PLN dengan nomor ID Pelanggan 120040036659. Pada 26 Juni 2020 saya mengajukan permohonan penurunan daya listrik dan migrasi daya menjadi token listrik. Namun, sampai saat ini tidak diproses. Saya sudah berkali-kali ke PLN Jl Durung bertemu dengan Ibu Wati, dan jawabannya selalu sama yakni menunggu keputusan Pak Yudis selaku atasan. Terakhir saya ke PLN JL Durung pada 28 Agustus 2020 dan Staf PLN Jl Durung tetap meminta saya untuk tidak menurunkan daya dengan alasan biaya per kWh sama saja. Ketika saya tanya, apakah PLN sudah melarang penurunan daya? Beliau menjawab tidak ada larangan. Namun, tetap saja permohonan saya tidak bisa diproses karena atasannya tidak setuju. Saya selalu melakukan kewajiban saya untuk membayar tagihan tepat waktu, tetapi kenapa permohonan saya dipersulit oleh PLN. Apakah sekarang pelanggan PLN tidak punya hak untuk melakukan penurunan daya? Bukankah pilihan pemakaian daya adalah hak konsumen? Mohon tanggapan dari pihak PLN. (IRA)


196 dilihat