Surat Pembaca Indonesia

Sertifikat KPR CIMB Niaga Dinyatakan Hilang, Sampai Kapan Menunggu?

Pemerintah

Saya menjadi nasabah KPR Bank Niaga pada tahun 2004 dengan jangka waktu kredit selama 15 tahun dan sudah selesai pada 28 Oktober 2019. Tetapi sampai dengan hari ini, saya belum menerima sertifikat rumah yang seharusnya sudah diterima ketika kewajiban selesai. Tanggal 08 Juli 2019, saya mengajukan percepatan pelunasan di Griya Niaga II Bintaro dan dijanjikan penyelesaian proses paling lama 10 hari kerja. Karena setelah dua minggu berlalu tak ada kabar dari CIMB Niaga, saya menghubungi call center dan hanya mendapatkan jawaban sedang proses. Setelah menghubungi call center CIMB Niaga beberapa kali dan hanya dijanjikan penyelesaian secepatnya, saya ke CIMB Niaga Fatmawati tempat saya proses KPR. Diinformasikan bahwa sertifikat tanah saya belum jadi, padahal saya sudah pegang salinan sertifikat beberapa waktu setelah proses akad. Karena saya terus mendesak menanyakan keberadaan sertifikat akhirnya oleh pihak CIMB Niaga dipertemukan dengan pihak Notaris Hendrawati Yuripersana di daerah Cinere dan ternyata sertifikat saya dinyatakan hilang. Pada pertemuan kedua dijanjikan untuk proses duplikasi sertifikat saya yang hilang itu paling lambat tanggal 20 Desember 2019 (Surat dari CIMB Niaga No 35/TP&IH/SCSG/X/2019), yang tandatangani Bayuworo Tunjung Sulaksito dan Andri Widamurti. Berpegang pada surat itu, pada tanggal 23 Desember 2019, saya ke Griya Niaga II Bintaro yang ternyata sertifikat belum selesai. Akhirnya saya menemui Head of Consumer Credit Underwriting untuk menyampaikan permasalahan yang saya alami dan dipertemukan dengan atasan langsung Bayuworo Tunjung Sulaksito. Kami diminta untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan juga diberikan salinan surat keterangan dari Notaris No. 03/PPAT-XI/2019 yang menyatakan waktu penyelesaian sertifikat yaitu di bulan Februari 2020. Pada kenyataannya hingga saat ini, saya belum menerima sertifikat saya. Sunanto 08138103****Tanggapan CIMB Niaga Sehubungan dengan surat Bapak Sunanto yang berjudul "Sertifikat KPR CIMB Niaga Dinyatakan Hilang, Sampai Kapan Menunggu?" (Detik.com, 24 Maret 2020), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Sunanto. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Sunanto untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan permasalahan telah diselesaikan. Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id. Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih. Deddy T. Hasibuan Media Relations Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk*Tanggapan Dimuat Tanggal 12 Mei 2020


627 dilihat