Surat Pembaca Indonesia

Pasar malam di malang merugikan fasum dan seenaknya

Pemerintah

Warga terdampak dan pengguna jalan terdampak akibat adanya pasar malam di jalan kyai tamin sangat merugikan dan meresahkan. Kegiatan yg dilakukan setiap malam tersebut juga tidak ada izin dari penduduk dan dipaksakan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan. Untuk jadi pemimpin, anda tidak bisa bilang YA kepada semua pihak. Ada yg harus dikorbankan demi kepentingan yg lebih besar. Jika tidak, kekacauan adalah keniscayaan Malapetaka mimpi buruk itu terjadi mulai dari 3tahun yg lalu tepatnya akhir November 2014. Tiba2 saja walikota Malang Mochamad Abah Anton meresmikan malang night market yang dilakukan secara mendadak, tergesa gesah atas dasar jargon peduli wong cilik. Tanpa melakukan evaluasi dan analisa study yang mendalam dahulu. Dan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku. Warga terdampak dan pengguna jalan terdampak akibat adanya pasar malam di jalan kyai tamin sangat merugikan menganggu dan meresahkan. Kegiatan yg dilakukan setiap malam tersebut juga tanpa izin dan tidak berani meminta izin (HO) dari penduduk warga terdampak dan dipaksakan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan. Karena jelas warga pasti menolak. Serta tidak dilengkapi dengan izin keramaian, Tidak ada amdal lalin, tidak ada perda/perwali jadi jelas2 pasar ilegal dan tidak ada sumbangsih kepada PAD karena mereka menolak ditarik retribusi harian pemda. Serta merugikan masyarakat umum karena jalan ditutup mohon dikembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Keadaan ini kontradiksi dengan perwali yg disahkan oleh walikota 188.45/183/35.73.112/2015 UU No 38/2004 tentang Jalan. Di Pasal 12 UU tersebut, termaktub larangan bagi tiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. "Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan, ya jangan di jalan. Itu sama saja pengalihan fungsi jalan dan bisa melanggar UU tentang jalan," Undang undang jalan dan undang undang lalu lintas angkutan jalan Pasal 28 ayat 1 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pasal 274 ayat 1 UU tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar pasal 28 ayat 1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta dimana jalan kyai tamin merupakan jalur padat, jalan kelas 2 dan harus bebas PKL. tetapi kenapa dilanggar sendiri ? halomalang.com/news/lokasi-yang-dilarang-untuk-berjualan-para-pkl Dan pada akhirnya dikelola oleh oknum2 Dan oknum2 tsb menikmati hasil jual beli lapak dan menarik uang iuran penyewa tenda dan parkiran. Seakan2 jalan fasum/fasos mutlak menjadi hak segelintir orang tsb. Kami tidak mengerti dan tidak tau prosedural lobby2 cara menyulap jalan jadi lapak komersil sehingga warga asli terdampak sengaja dikorbankan entah ada persekongkolan antara pengambil kebijakan dan oknum lainnya. Kami bukan anti pkl atau pedagang kecil justru mendukung tetapi tempat sudah harus segera direlokasi di tempat yg lebih layak pada tempatnya di jalan yg tidak sibuk/padat, lapangan, lahan kosong dll contohlah penataan pkl yang paling dekat di kota Batu/Solo/Surabaya . Dimana pkl di fasilitasi dicarikan lahan dan dibangunkan food court center bukan malah menambah persoalan baru dengan dilegalkan tumpang tindih dengan hunian dan perniagaan resmi dengan jualan dijalan setiap sore sampai larut malam. Mayoritas para pedagang nya juga pendatang dan bukan wong cilik tapi kalangan mampu semua bermobil bagus2 mereka lebih tepat dikatakan mensiasati supaya tidak sewa tempat, mensiasati pajak pendapatan. -gangguan kantibnas pagelaran band dangdut menjadi ajang mabuk2 an sampai lewat jam 11 malam setiap hari -hingar bingar musik dan suara odong2 yg bisa melenggang bebas dijalan raya pastinya menembak oknum dishub dan kepolisian setiap hari setiap malam sangat menganggu terutama bagi orangtua tidak bisa tidur dan anak2 mau belajar terganggu suara sampai masuk ke kamar tidur. -kemacetan yang luar biasa dan semerawut setiap sore pukul 4 (1jam lebih awal dari yang dijanjikan dan makin lama makin pagi datangnya) karena pembangunan tenda dan pemblokiran jalan. Pengguna jalan dipaksa putar balik dengan wajah yg penuh amarah dan teriak2. Padahal aktivitas perekonomian masih berjalan bank belum tutup, kuli beras dan karyawan toko masih kerja, angkot masih kerja. Karena bukan pada tempatnya harus dicarikan lokasi lain yang lebih tepat lebih kondusif. Padahal kegiatan usaha yg legal masih berlangsung. Jalan sudah penuh sesak tenda, gerobak dan dagangan para pkl -efek negatif bagi usaha karena sterilisasi parkir setiap sore padahal masih sarat bongkar muat,perdagangan juga kegiatan perbankan,supermarket,palen di jalan tsb. termasuk juga kegiatan usaha yg banyak buka sampai malam seperti apotik dan praktek dokter. Dan mobil parkir diusir paksa semua. -bau pesing dan sampah berserakan setiap pagi hari - tidak ada akses gawat darurat untuk damkar dan ambulance setiap malam jam 4sore sampai tengah malam. -warga kesulitan dan tidak bisa masuk ataupun keluar dari kediamannya setiap malam sepanjang pasar malam tsb belum bubar. Sesuatu yg tidak mungkin. Tamu, kerabat teman tidak bisa bertamu. Negara menjamin kebebasan rakyatnya untuk beribadah tetapi untuk keluar/masuk rumah saja tidak bisa bagaimana cara beribadahnya? Padahal jalan kyai tamin jalan kelas ii lebar jalan 16mtr tetapi dimatikan total setiap hari padahal penghubung antara jalan provinsi ke pusat kota. Dilewati oleh angkutan umum dan jalur padat dilalui oleh kendaraan besar dan truk2 depo pertamina menggunakan jalan tsb. Jadi karena salah lokasi lebih banyak memberikan keburukan daripada manfaat. Harusnya sang petahana kota perlu evaluasi dan relokasi di lapangan, lahan kosong,atau aset pemda atau di tempat lain yg lebih layak dan juga bercermin ke tempat2 lain yang dimana penataan lebih bagus estetika dan tidak membuat kebijakan yg menimbulkan masalah baru yang merugikan elemen masyarakat umum yang lain. Indonesia telah merdeka 72tahun tetapi ada warga yg belum merdeka karena terenggut haknya akibat penataan kebijakan yg kurang tepat. Padahal kami yg membayar pbb juga membayar pph atas usaha kami. Apalagi program tsb juga membutuhkan anggaran dari APBD kota Malang setiap tahunnya. Dan kurang tepat guna dan tidak berhasil karena tujuan awal membuat malang night market untuk wisata kuliner akhirnya bermetamorfosis menjadi pasar malam dengan lapak yang campur aduk antara topi, baju, tas, mainan anak dan makanan Sampai kapan kami akan terus menderita. Kami mohon dengan amat sangat bantuan kepada pemerintah khususnya walikota Malang agar dapat memanusiawikan seluruh rakyatnya dengan tatakota yg lebih bijaksana dan saling pengertian. Dengan melakukan evaluasi mendalam dan relokasi ke tempat yang jauh lebih layak sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal/kepentingan. Ada banyak tempat relokasi yang layak seperti di jalan irian jaya, halaman kantor kabupaten malang, depan pasar baru comboran, depan pasar besar sebelah utara dan lainnya. Kembalikan jalan sebagaimana fungsinya. Kembalikan trotoar sebagaimana fungsinya. Mengingat di negara ini segala kegiatan masih ada peraturan, izin, syarat dan hukum yg mengatur dan berlaku bukan berasas pada hukum rimba ataupun kepada yg salah asal beramai-ramai menjadi benar dan sah. Kembalikan jalan sebagaimana fungsinya untuk kendaraan Kembalikan trotoar sebagaimana fungsinya untuk pejalan kaki.


1300 dilihat