Surat Pembaca Indonesia

Proses bbn STNK lewat lising Otto dan birojasa 1-2 beres malah tidak diproses.

Pemerintah

Konsumen seperti saya tidak punya pilihan pertama STNK mati sudah tidak dapet diperpanjang karena STNK sudah di blokir sama pemilik pertama. Mau gak mw dan gak punya pilihan saya ikuti aturan lising Otto untuk bbn melalui Otto via birojasa yang di tunjuk langsung oleh pihak Otto dengan biaya yang sangat mahal sampai 7 juta lebih. Dengan terpaksa dan tidak punya pilihan Paman saya membayar deposit sebesar 6,2 juta pertanggal 21 Juni 2016. (pada saat itu saya diwakili Paman). setelah deposit terbayar pihak Otto membuat surat permohonan. sudah hampir 2 bulan tepatnya tgl 18 Agustus 2016 ternyata STNK saya belum diproses dengan alasan karena surat permohonan blm di tanda tangan. agak memaksa dan konsumen Seperti saya tidak dapat perlindungan padahal sudah bayar sangat mahal, dana 6,2 juta sudah disetor baru membuat surat permohonan yang isinya tidak menguntungkan buat konsumen dan malah isinya hanya untuk memproteksi Otto semata. Saya harap saya sebagai korban Otto satu satunya dan pihak Otto agar melindungi konsumennya. Setelah proses debat melalui telepon akhir pihak Otto baru mw proses bbn pertanggal 18 Agustus 2016 dengan proses 2 bulan bru selesai. Konsumen seperti saya tidak punya pilihan dan tidak tau harus melapor kemana atas kerugian ini. Dp sudah di bayar proses tidak dijalankan.


826 dilihat