Surat Pembaca Indonesia

KPR Lunas Tapi Sertifikat Hak Milik Tidak Ada

Pemerintah

Saya membeli rumah dari PT Megapolitan Development melalui fasilitas KPR Bank CIMB Niaga dengan tenor 10 Tahun. Pada tanggal 8 Maret 2015 KPR saya dinyatakan lunas oleh Bank CIMB Niaga tanggal 16 Maret 2015. Dengan Surat Keterangan Lunas tersebut saya mencoba menghubungi Bank CIMB Niaga untuk mengambil document-dokumen.Saya mendatangi Bank CIMB Niaga cabang Bintaro. Ketika akan menandatangani tanda terima dokumen, saya dikagetkan karena Surat Sertifikat yang saya terima hanya seluas 27 meter persegi dan tidak sesuai dengan AJB maupun PPAJB seluas 108M2. Sehingga dalam hal ini ada perbedaan luas tanah antara Sertifikat Hak Milik dan Akte Jual Beli.Merasa ada yang tidak beres, saya mencoba menghubungi customer care lending Bank CIMB Niaga dan diterima oleh Ibu Dian. Beliau menjanjikan akan mencoba mengurus masalah ini dan menanyakan ke pihak Megapolitan Development. Setelah beberapa kali berhubungan, pihak Bank CIMB Niaga baru mengeluarkan Surat Keterangan tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada pihak pengembang kalau ada perbedaan Luas tanah antara Sertifikat Hak Milik dengan Akte Jual Beli.Dengan Surat tersebut saya mencoba mendatangi pihak developer. Ternyata saya pun mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan. Saya dikenakan biaya-biaya pengurusan Akte maupun Notaris baru yang totalnya sekitar 20 Juta. Tentunya hal ini saya tolak karena urusan saya sudah selesai dan biaya tersebut sudah pernah saya bayarkan. Sampai saat ini masalah tersebut masih belum ada titik terang.Bahkan beberapa email terakhir sudah tidak dijawab. Saya sudah menghubungi juga ke 14041@cimbniaga.co.id dengan beberapa nomor referensi antara lain nomor 20160303-000009 dan nomor 20160211-000033 dan selalu dikatakan sedang ditindak lanjuti. Tindak lanjutnya seperti apa dan sampai kapan saya harus menunggu pun tidak jelas.Hal ini adalah merupakan bukti kalau Bank CIMB Niaga yang mempunyai nama besar sudah tidak tertib administrasi dan mengabaikan hak-hak nasabah. Saya mohon baik ke Bank CIMB Niaga ataupun PT. Megapolitan Development untuk bisa menyelesaikan masalah saya, karena ini adalah sudah menjadi hak saya. Surat Sertifikat Tanah ini sangat berharga sekali buat saya. Terima kasih atas segala perhatiannya.


1342 dilihat