Tagihan Tunggakan Denda PBB PT Hasana Damai Putra di The Royal Residence Jakarta Tim
20 April 2016
Pemerintah
Jakarta, 18 April 2016 Perihal : Pembayaran Tagihan Tunggakan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) dan Denda selama 5 Tahun di The Royal Residence Blok D8 no.15 Jalan Raya Pulo Gebang Jakarta Timur Lampiran : Satu Berkas Kepada Yth Pimpinan/ Managing Director PT Damai Putra Development di Tempat Sehubungan dengan pembayaran BPHTB dan Akad Akta Jual Beli di The Royal Residence Blok D8 no.15 mohon agar di bayarkan tagihan tunggakan dan denda PBB NOP /Nomor Obyek Pajak 31.72.060.003.022-1143.0 : sebesar Rp 14.934.963 berkas print out terlampir dari UPPD / Unit Pelayanan Pajak Daerah dan di lakukan perubahan data Luas Fisik Bangunan pada SPPT PBB dari Luas 220 m2 menjadi 147 m2 yang seharusnya sudah di proses bersamaan dengan perubahan Luas IMB .Apabila tidak ada tanggapan serius kami akan teruskan kepada Seluruh Redaksi Surat Kabar Harian Nasional Indonesia : Kompas,Suara Pembaruan,Detik.com,Harian Terbit,Republika dll.Demikian kami sampaikan atas perhatian kami ucapkan terima kasih. Tembusan Kepada Yth: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia 2. Menteri PU dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 3. Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia 4. Gubernur Pemprov DKI Jakarta 5. Walikota Jakarta Timur 6. .Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI 7. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur 8. Kepala UPPD Kecamatan Cakung 9. Seluruh Redaksi Surat Kabar Harian Nasional Indonesia : Kompas,Suara Pembaruan,Detik.com,Harian Terbit,Republika dll.
917 dilihat