Developer PT. Mutiara Putra Perdana belum menyerahkan sertifikat kepemilikan Ruko Jombang Business Centre Cilegon Banten kepada konsumen
02 April 2016
Pemerintah
Bismillahirrahmanirrahim Allahuma arinal haqa haqa warzuknat tibaa wa’arinal bathila bathila warzuknat tinaba. Cilegon – Bulan Januari 2014 saya membeli 1 unit ruko di Ruko Jombang Business Centre di Cilegon Banten kepada developer PT. Mutiara Putra Perdana yang saat ini berkantor di Taman Graha Asri Serang (Sdri. Lina sebagai marketing dan Sdr. Imanudin sebagai Direktur Utama) dengan cara tunai bertahap atas nama istri saya Widia Wati. Pelunasan saya lakukan pada tanggal 22 Desember 2014, dan dijanjikan sertifikat 4 bulan kemudian sesuai dengan keterangan awal saat akan membeli ruko tersebut dengan kemungkinan paling lama 6 bulan dengan alasan proses pecah sertifikat di BPN Cilegon membutuhkan waktu yang lama. Ketika tiba waktu yang dijanjikan pihak developer belum menyerahkan sertifikat tersebut dan selalu mengulur waktu dengan dalih masih proses pecah sertifikat di BPN Cilegon. Sampai kemudian saya mendapatkan informasi bahwa pembeli/pemilik ruko lain pun mengalami nasib yang sama (ada sekitar 9 orang). Yang mengejutkan ternyata sertifikat induk tersebut dijaminkan di Bank BTN. Karena tidak ada itikad baik dari pihak developer untuk menyelesaikan sertifikat tersebut, saya melaporkan kejadian ini ke Polres Cilegon pada tanggal 26 November 2015 (Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL / 346 / XI / 2015 / Banten / Res Cilegon). Bahkan sampai saat saya buat tulisan ini (tanggal 01 April 2016) pihak developer masih belum menyerahkan sertifikat ruko tersebut. Saya menghimbau kepada para pembaca untuk lebih berhati-hati bila membeli property agar kejadian ini tidak dialami oleh para pembaca. Demikian surat ini saya buat berdasarkan fakta yang ada tanpa bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu, dan sebagai pembelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati. Salam, C. Rohyadi Cilegon - Banten
3018 dilihat