Surat Pembaca Indonesia

Hadiah Denda 30 Juta dari P2TL PLN Area Cengkareng

Pemerintah

Kami kecewa dengan pelaksanaan proses P2TL (Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik) yang sangat merugikan konsumennya. Alih-alih ingin menyelamatkan negara dari kasus pencurian (seperti kasus pencurian listrik 167 miliar oleh ex pegawai PLN sendiri), kali ini menangkap konsumen yang tidak melakukan kesalahan. Hati-hati Karena PLN Sedang Giat-giatnya Melakukan Penertiban Listrik! Perkenalkan saya Hermawan, konsumen listrik PLN dengan nomor ID 546300956190 di daerah Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat. Rumah yang saya beli dari pembeli pertama, mulai saya tempati di akhir 2012 dan berarti sudah hampir 4 tahun kami tempati. Seperti layaknya proses jual beli rumah, dengan dibantu oleh rekanan kami perwakilan dari developer maka semua hal sudah kami penuhi sebagai pembeli. Tidak ada hal yang aneh juga dari listrik PLN, kami membayar tagihan bulanan yang kami rasakan normal. Di tanggal 17 Desember 2015, kami didatangi oleh 3 orang remaja petugas outsource P2TL yang memeriksa KWh meter rumah kami. Kebetulan hanya ada istri yang ada di rumah dan menerima mereka. Betapa kagetnya kami karena didapatkan instalasi kabel nol di KWh meter kami tidak standard atau menyalahi aturan. Terdapat temuan dan laporan sebagai berikut, setempat pada saat diperiksa segel tera kiri dan kanan ada, kedapatan kabel nol PLN langsung kebeban (stop meter), dengan arus terukur I=3.3A, segel OK tidak ada (putus) di lilit menggunakan kawat.Dari temuan tersebut, dapat diartikan bahwa kami sebagai pemilik rumah saat ini dinyatakan bertanggung jawab perubahan terhadap instalasi meteran PLN. Sebagai informasi, kami membeli rumah di Desember 2011 dan merupakan pemilik rumah ke-2 setelah pembeli pertama. Di hari pemeriksaan tersebut pula, perbaikan terhadap kabel nol yang tidak proper pun dilakukan. Namun bukti tertulis dari PLN bahwa kabel nol sudah diperbaiki juga tidak ada, bisa-bisa besok-besok kita kena lagi dong? Panggilan pun kami tepati untuk datang ke kantor PLN Area Cengkareng dan melakukan klarifikasi maupun negosiasi serta pengajuan keberatan kami. Bagaimana tidak, kami diberikan denda sebesar 30 juta atas hasil pemeriksaan P2TL tersebut. Kami sudah mengajukan penyataan ketidak sanggupan membayar, permintaan dilakukan pemeriksaan ulang sampai permohonan untuk tidak mencabut listrik di rumah kami selama proses penyelidikan masih dilakukan. Hasilnya? Tidak ada negosiasi soal harga, keberatan kami ditolak, surat keberatan kami ke GM Distribusi PLN Jakarta & Tangerang pun tidak ada tanggapan, kami dipaksa dan digiring untuk segera membayar denda dan menandatangani SPH (Surat Pengakuan Hutang) dengan dalih mereka harus melaksanakan peraturan. Kamipun dengan terpaksa melakukannya karena petugas sudah datang ke rumah untuk melakukan pemutusan instalasi listrik. Dari semua hal yang telah kami lakukan, jelas terlihat betapa sepihaknya PLN dalam menjalankan prosedur mereka. Semua kasus indikasi pencurian listrik disama ratakan dan tidak ada ruang untuk pembelaan diri bagi mereka yang tidak melakukannya. Dari saya sendiri, semua proses atau prosedur yang perlu dilakukan oleh konsumen sudah saya lakukan dengan baik. Hal ini untuk menghormati juga hukum dan lembaga negara sendiri. Proses di BPSK (Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen) pun kami jalani. Panggilan sidang pertama di awal Februari 2016 pun tidak diindahkan oleh PLN Area Cengkareng & tidak ada kabar. Sidang kedua dan ketiga pun kami lalui dengan tanggapan dari PLN yang belum memuaskan kami sebagai konsumen dengan tidak adanya kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan. Dari hukum yang mengatur proses pelaksanaan P2TL yaitu SK Direksi PLN nomor 1486 yang dijadikan pasal untuk menjerat “maling listrik”, kami melihat beberapa hal pelaksanaan yang tidak konsisten dan terindikasi tidak sesuai dengan aturan. Seperti dasar penetapan kami sebagai Target Operasi, pemeriksaan dan pengambilan barang bukti tanpa wakil atau saksi setempat. Menangkap maling dengan proses yang tidak tepat, apakah efektif menangkap maling yang sebenarnya? KWh meter yang merupakan barang milik PLN, yang seharusnya dilakukan perawatan berkala oleh PLN sendiri atau metrologi (untuk peneraan ulang) namun tidak dilakukan dan pada akhirnya konsumen yang menanggung masalahnya. Dari dakwaan yang kami terima sendiri bahwa indikasi pencurian listrik oleh konsumen, kami tidak hal tersebut tidak dapt dibuktikan. Secara finansial tidak ada history tagihan listrik kami yang aneh dan mencurigakan, demikian pula dengan tagihan listrik setelah pemeriksaan dilakukan dan instalasi diperbaiki (17 Desember 2015) dimana tetap stabil dan bahkan cenderung turun. Lalu apakah kabel nol yang dikatakan tidak standard tersebut (dengan arus 3,3 ampere) benar-benar mempengaruhi pencatatan penggunaan listrik? Bagaimana membuktikannya? Ataukah PLN kurang dalam analisa lebih lanjut dan sekedar asal hukum semata? Sampai sekarang perjuangan kami masih berlanjut. Kami memperjuangkan keadilan bagi kami sendiri dan seluruh konsumen PLN. Saya berjuang untuk semangat preventif dan pembelajaran buat semua konsumen agar semakin pintar dan tidak mengalami hal yang serupa, paham terhadap penggunaan listrik dan semua konsekuensinya. Saya berjuang agar P2TL maupun PLN sendiri tidak semena-semena, tidak lagi mengandalkan langkah korektif, tetapi juga mengadakan sosialisasi serta langkah preventif yang efektif. Karena saya masih melihat ada pembiaran hal ini terus terjadi, mungkinkah dibiarkan selama masih menguntungkan untuk P2TL PLN ya? Saya melihat rekan-rekan di PLN orang yang baik, mereka sopan dan sudah menjalankan sesuai prosedur, mereka punya hati tapi mereka terkekang oleh aturan dan birokrasi yang ada. Punya hati, tapi setengah hati! Doakan dan support kami ya! Ayo bersuara untuk teman-teman yang mengalaminya juga.


2058 dilihat