Surat Pembaca Indonesia

"Hadiah" Denda Rp30 Juta dari P2TL PLN Area Cengkareng

Pemerintah

Lagi-lagi soal P2TL (Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik) yang sangat merugikan konsumennya. Alih-alih ingin menyelamatkan negara dari kasus pencurian (seperti kasus pencurian listrik 167 miliar oleh ex pegawai PLN sendiri), kali ini menangkap konsumen yang tidak melakukan kesalahan.Perkenalkan saya Hermawan, konsumen listrik PLN dengan no ID 546300956190 di daerah Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat. Rumah yang saya beli dari pembeli pertama, mulai saya tempati di akhir 2012 dan berarti sudah hampir 4 tahun kami tempati. Seperti layaknya proses jual beli rumah, dengan dibantu oleh rekanan kami perwakilan dari developer maka semua hal sudah kami penuhi sebagai pembeli. Tidak ada hal yang aneh juga dari listrik PLN, kami membayar tagihan bulanan yang kami rasakan normal.Di tanggal 17 Desember 2015, kami didatangi oleh 3 orang remaja petugas outsource P2TL yang memeriksa KWh meter rumah kami. Kebetulan hanya ada istri yang ada di rumah dan menerima mereka. Betapa kagetnya kami karena didapatkan instalasi kabel nol di KWh meter kami tidak standard / menyalahi aturan.Panggilan pun kami tepati untuk datang ke kantor PLN Area Cengkareng dan melakukan klarifikasi maupun negosiasi serta pengajuan keberatan kami. Bagaimana tidak, kami diberikan denda sebesar hampir 30jt atas hasil pemeriksaan P2TL tersebut.Kami sudah mengajukan penyataan ketidak sanggupan membayar, permintaan dilakukan pemeriksaan ulang sampai permohonan untuk tidak mencabut listrik di rumah kami selama proses penyelidikan masih dilakukan. Hasilnya? tidak ada negosiasi soal harga, keberatan kami ditolak, surat keberatan kami ke GM Distribusi PLN Jakarta & Tangerang pun tidak ada tanggapan, kami tetap dipaksa untuk segera membayar denda dan menandatangani SPH (Surat Pengakuan Hutang). Kamipun dengan terpaksa melakukannya karena petugas sudah datang ke rumah untuk melakukan pemutusan instalasi listrik.Dari semua hal yang telah kami lakukan, jelas terlihat betapa hebat dan betapa sepihaknya PLN dalam menjalankan prosedur mereka. Semua kasus indikasi pencurian listrik disama ratakan dan tidak ada ruang untuk pembelaan diri bagi mereka yang tidak melakukannya. Dari saya sendiri, semua proses / prosedur yang perlu dilakukan oleh konsumen sudah saya lakukan dengan baik. Hal ini untuk menghormati juga hukum dan lembaga negara sendiri.Proses di BPSK (Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen) pun kami lakukan. Panggilan sidang pertama di awal Februari 2016 pun tidak diindahkan oleh PLN Area Cengkareng, tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi sama sekali. Lagi-lagi terlihat betapa (maaf) angkuhnya perusahan negara ini. Rasanya hanya suka-sukanya PLN saja mau bertindak dan hanya Tuhan saja yang bisa diandalkan mencari keadilan.Dari hukum yang mengatur proses pelaksanaan P2TL yaitu SK Direksi PLN no 1486 yang dijadikan pasal untuk menjerat “maling listrik”, kami melihat pelaksanaan yang tidak konsisten dan terindikasi tidak sesuai dengan aturan. Menangkap maling dengan proses yang tidak tepat, apakah efektif menangkap maling yang sebenarnya?Sampai sekarang perjuangan saya masih berlanjut. Saya memperjuangkan keadilan bagi saya dan seluruh konsumen PLN. Saya berjuang untuk semangat preventif dan pembelajaran buat semua konsumen agar semakin pintar dan tidak dibodohi PLN. Saya berjuang agar PLN tidak semena-semena, tidak lagi mengandalkan langkah korektif, tetapi juga preventif yang efektif. Karena saya masih melihat ada pembiaran hal ini terus terjadi, selama masih menguntungkan untuk P2TL PLN.Doakan dan support saya ya!Baca semua kisah lengkap saya di www.jagoaninternet.com


1351 dilihat