PLN telah melakukan praktek diskriminasi pelanggan
26 October 2015
Pemerintah
Terkait pernyataan Menteri Rizal Ramli perihal mafia token listrik yang merugikan konsumen, berikut ini catatan saya: 1. Sebaiknya Rizal Ramli mengungkap sumber data perihal info dimaksud, sehingga tidak membingungkan konsumen dan masyarakat umum; 2. Managemen PT PLN harus memperbanyak sosialisasi pada masyarakat tentang struktur tarif listrik pra bayar, berapa komponen pajak, biaya admin, dll. Selama ini mayoritas konsumen tidak mengerti struktur tarif pulsa token; 3. Managemen PT PLN tidak boleh memaksa konsumen untuk menggunakan listrik pra bayar, jika konsumen tidak mau, dan tetap memilih listrik pasca bayar; 3. Managemen PT PLN harus memperbaiki distribusi pulsa token, yang dibanyak tempat masih sulit diperoleh konsumen, tetutama diperdesaan-perdesaan; 4. PT PLN juga harus aktif pro aktif mengedukasi konsumen, bagaimana menggunakan pulsa token secara cerdas dan efisien; 5. Patut diduga, struktur tarif listrik pra bayar lebih mahal dibanding struktur tarif listrik pasca bayar, karena konsumen dibebani membayar kWh meter listrik pra bayar, yang harganya lebih mahal dibanding kWh meter listrik pasca bayar. berkaitan dengan token(pulsa listrik)/pra bayar, maka sesuai dengan UU Perlindungan konsumen : Hak Konsumen adalah: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. maka selama ini sebelum ada token (pulsa=prabayar) listrik, semua pelanggan pasang baru dapat paket paska bayar dengan aboundemen, setelah ada pulsa ( token) listrik semua pelanggan baru HARUS TOKEN tidak boleh paska bayar(aboundemen). Padahal kalau kita liat di pelanggan operator seluler, kita dibebaskan memilih pra bayar atau apska bayar, disini PLN telah mengabaikan Hak konsumen sesuai UU Perlindungan konsumen. Seharusnya PLN memberi kebebasan kepada pelanggan baru apakah mau paskabayar atau Pra bayar, dan terkait dengan tarif, ternyata tarif Pra bayar lebih mahal seperti yang dikeluhkan konsumen lain
905 dilihat