Surat Pembaca Indonesia

Tiang Listrik PLN Berada di Teras Rumah

Pemerintah

Di teras rumah saya terdapat tiang listrik PLN yang sudah berdiri bertahun-tahun. Padahal, menurut bab IV Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:606.K/DIR/2010 Tanggal 09 Desember 2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, jarak aman pemasangan tiang adalah sbb: Tabel 4.1 Jarak aman SUTM No. Uraian Jarak Aman 1. Terhadap permukaan jalan raya: ≥ 6 meter 2. Balkon rumah: ≥ 2,5 meter 3. Atap rumah: ≥ 2 meter 4. Dinding Bangunan: ≥ 2,5 meter 5. Antena TV/ radio, menara: ≥ 2,5 meter 6. Pohon: ≥ 2,5 meter 7. Lintasan kereta api: ≥ 2 meter dari atap kereta 8. Underbuilt TM – TM: ≥ 1 meter 9. Underbuilt TM – TR ≥ 1 meter Mohon penjelasan mengenai pemasangan tiang listrik di rumah saya tersebut. Terima kasih.


3121 dilihat