Leasing Sinar Mas Mempersulit Pengambilan BPKB dan Kelebihan Bayar Cicilan
16 October 2015
Pemerintah
Jumat hari ini, mengacu kepada pengajuan kredit mobil saya dengan nomor kontrak 8001.121081100422 dimana pengajuan tersebut sudah selesai pelunasannya di bulan September 2015 ini. Akan tetapi dalam pengurusan pengambilan BPKB nya yang bertempat di kantor cabang Sinar Mas Depok yang berlokasi di Ruko ITC Depok No 8 kami dipersulit oleh bapak Dwi sebagai RH di kantor cabang tersebut. Adapun kejadiannya minggu lalu ketika kami akan mengambil BPKB tsb din informasikan harus ada surat kuasa dari yang mengajukan kredit sebelumnya dan diminta kembali minggu ini dengan kelengkapan seperti yang dipersyaratkan. Kemudian setelah perwakilan pemberi kuasa datang untuk mengambil BPKB sesuai kesepakatan waktu itu maka hari ini tanggal 16 Oktober 2015 perwakilan saya mendatangi kembali dengan membawa surat kuasa disertau tambahan surat kuasa untuk permintaan retur kembalian kelebihan bayar cicilan dengan disertai pemotongan denda sesuai yang beliau sampaikan ke yang diberi kuasa. Akan tetapi setelah berkomunikasi dengan pemberi kuasa dan perwakilan yang dikuasakan untuk pengambilan BPKB dan kelebihan bayar tsb maka kami sangat dipersulit dan diinfokan harus ada no rek sinar mas untuk pengembalian uang sisa lebih bayar tsb dan tdk diberikan BPKB sesuai kuasa yang diberikan kepada Dhani staff yang diberi kuasa untuk pengambilan uang dan BPKB tsb, malahan karyawan tsb memukul meja di depan perwakilan yang diberi kuasa (Dhani, Percakapan di record sebagai bukti). Sungguh sangat mengecewakan sekali perlakuan dari karyawan sinar mas tersebut. Mohon untuk sinar mas pusat melakukan perbaikan sistem manajemen dan menuntaskan kewajiban dalam pengembalian BPKB dan sisa bayar uang saya. Semoga tidak ada kejadian yang serupa juga dialami oleh nasabah sinar mas leasing lainnya.
7232 dilihat