Surat Pembaca Indonesia

Pemutusan Listrik Sepihak oleh PLN Medan

Pemerintah

Saya merasa keberatan dengan pemutusan listrik pada tanggal 18 Agustus 2015 sore dengan alasan tidak membayar tagihan Juli dan Agustus 2015. Sementara saya telah melakukan pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2015 sebesar Rp. 151.706,- untuk bulan Juli dan Agustus 2015. Saya telah menghubungi 123 dengan nomor I0FMYQK dengan bermacam macam staff mulai dari Hendry, Raka, Berto dll, dan mengatakan akan ditindaklanjuti pada hari kerja tgl 19 Agustus 2015. Namun hingga saat ini, tidak ada perbaikan sama sekali dari pihak PLN. Dan lucunya , surat pemutusan listrik dari PLN tertanggal 5 Agustus 2015. Jadi tindakan yang tidak sesuai dengan instruksi dan saya tidak tahu seperti apa prosedur internal PLN. Apakah tidak melakuakn pengecekan pembayaran terlebih dahulu?Apakah tidak ada komunikasi antara call center 123 dengan pihak PLN Medan?. Alangkah ironisnya sebagai perusahaan listrik negara, tidak ada kerjasama yang baik antara sesama staff PLN. Hal ini sangat mengganggu aktivitas saya di rumah dan juga mengganggu kenyamanan. Mohon kerjasama dari PLN untuk menindaklanjuti keluhan ini. Terima kasih.


1134 dilihat