Surat Pembaca Indonesia

BTN dan PT. Adco Citra Asri Tidak Profesional Urus Sertifikat Rumah

Pemerintah

Saya adalah Nasabah Bank BTN Cabang BSD No Rek: 00162 -0150-01xxxxx yang mengajukan KPR di perumahan Griya Suradita Cisauk dengan pengembang PT. Adco Citra Asri . Awal pengajuan booking Fee KPR & DP pertama saya tanggal 26/04/2008, untuk rumah tipe 29/72 dengan kelebihan tanah 28 m2 sehingga total tipe KPR yang diajukan adalah 29/100m2. Setelah melakukan pembayaran BPHTB, pelunasan DP, kelebihan tanah dan cicilan pertama pada akhirnya tanggal 10/03/2010 dilakukan proses akad kredit. Tahun 2011 saya datang ke Bank BTN Cabang BSD untuk menayakan sertifikat dan PBB tetapi infonya sertifikat masih belum selesai dan untuk PBB akan didistribusikan ke masing-masing kelurahan / RT, tetapi karena sertifikat belum selesai secara otomatis PBB pun belum jadi, sehingga untuk biaya PBB saat ini masih belum dibebankan ke nasabah. Setelah cukup lama pada tanggal 22 April 2014 saya datang kembali ke Bank BTN Cabang BSD untuk menanyakan sertifikat dan sudah selesai. Untuk mendapatkan fotocopi sertifikat tsb saya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 250.000,- ( untuk beberapa lembar fotocopy legalisir sertifikat, IMB dan AJB biaya tsb sangat-sangat mahal ).Tetapi setelah saya terima dan dicek kembali ternyata luas tanah tidak sesuai yang tercantum disertifikat tsb hanya 53 m2, sedangkan yang saya beli luas tanah seluas 100 m2. Info yang saya terima ternyata tanah terbagi dua sertifikat dan untuk setifikat sisanya belum selesai. Pada bulan Juni 2014 saya datang kembali ke Bank BTN Cabang BSD untuk menanyakan sertifikat tsb dan saya diarahkan kembali untuk menemui Bapak Galuh kembali oleh customer service. Ternyata sertifikat masih belum selesai diproses dan bahkan terkesan pihak BTN Cabang BSD terkesan lepas tangan dengan meminta saya untuk menghubungi sendiri ke pihak PT. Adco (Ibu Sintes). Karena keinginan saya ingin segera selesai untuk urusan sertifikat rumah saya, maka saya hubungi sendiri ke pihak PT. Adco. Selama bulan Agustusn 2014 s.d Oktober 2014 saya cukup intens menghubungi Ibu Sintes tetapi telepon maupun SMS tidak pernah diangkat / direspon sehingga saya telepon ke kantor PT. Adco. ( waktu yg berbeda-beda diterima oleh Bapak Hendra, Didi, Panji) diinfokan ibu Sintes tidak ada ditempat dan selalu keluar kantor (di proyek/ ke BPN). Pada pertengahan November 2014 saya telp ke kantor PT. Adco dan berhasil berbicara dengan Ibu Sintes, info yang saya terima dari Ibu Sintes sangat berbelit-belit dan bertele-tele sekali. Saya sangat-sangat kecewa sekali dengan penjelasan yang tidak masuk akal. Tanggal 03/02/2015 saya cek progressnya kembali info yang saya terima dari Bapak Alan (pengganti Bapak Galuh) bahwa pihak Bank BTN kembali mengirimkan surat peringatan pertama dengan dateline 27/02/2015. Solusi yang dapat diberikan dari pihak Bank BTN Cabang BSD hanya menunggu sertifikat sampai jadi / jual rumah tsb secara Cash (dibawah tangan/ tanpa melalui BTN) dengan syarat calon pembeli bersedia menunggu sertifikat selesai. Menurut saya hal itu bukan suatu solusi. Saya sudah memenuhi kewajiban saya sebagai nasabah dan setelah 5 tahun menunggu dan bersabar tetapi tidak ada hasilnya (kemana saja sejak tahun 2010 s.d saat ini sertifikat belum selesai). Saya sebagai nasabah Bank BTN sangat-sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan. Seharusnya Bank BTN bisa memberikan solusi yang pasti ke pada nasabah dan mengatasi developer yang tidak profesional seperti PT. Adco Citra Asri. Terima kasih.


5670 dilihat