Surat Pembaca Indonesia

Migrasi Daya Listrik PLN Beraroma Penyimpangan

Pemerintah

Ketika menempati rumah baru di daerah Condet, saya berniat untuk menambah daya listrik PLN di rumah baru tersebut. Namun, petugas Call Center 123 pada 1 September 2012 (Pak Ali) dan 2 September 2012 (Pak Supri) berkeras mengarahkan saya untuk menggunakan sistem pembayaran prabayar atas nama ketentuan PLN. Berhubung saya tetap bertahan untuk menggunakan sistem pascabayar, permohonan saya untuk menambah daya tidak listrik tidak ditindaklanjuti sehingga terjegallah niat saya untuk menambah daya listrik. Nomor pelaporan saya adalah 4186. Pertanyaan saya adalah sejak kapan sistem prabayar di PLN menjadi bersifat wajib? Apakah ada insentif tertentu bagi petugas PLN yang jika berhasil “memaksa” pelanggan beralih ke sistem prabayar? Kalau ada, maka pemberian insentif ini bisa dicurigai sebagai biang keladi tindak pemaksaan peralihan sistem pembayaran.Pertanyaan selanjutnya adalah jika memang ada insentif, berarti kuat sekali niat mengalihan sistem pembayaran ini. Kuatnya niat inilah yang justru saya curigai mengandung aroma penyimpangan. Sebab, terkesan seolah-olah dana pemerintah yang telah dibelanjakan untuk membeli meteran listrik prabayar harus terkesan berhasil dengan banyaknya jumlah pelanggan PLN yang memakai sistem prabayar walau dengan tindak pemaksaan sekalipun! Lingkaran setan ini tentu harus dituntaskan dengan segera sebab menimbulkan kesan bahwa seolah-olah pemerintah via PLN hanya akan melayani masyarakat jika masyarakat telah membeli listrik terlebih dahulu (logika pulsa telepon seluler prabayar). Padahal, logika yang warasnya adalah pemerintah harus melayani kebutuhan masyarakatnya, bukan masyarakat melayani kebutuhan pemerintah. RIKO Jl, Condet Raya No. 63, RT. 008/01, Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Selatan


1145 dilihat