Surat Pembaca Indonesia

Sertifikat Hak Milik Rumah KPR Niaga Belum Jadi

Pemerintah

Jakarta - Saya nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) PT Bank CIMB Niaga sejak tahun 2007. Namun, sampai dengan saat ini saya belum memperoleh fotokopi sertifikat hak milik (SHM) saya yang berdasarkan informasi After Sales Service masih dalam proses.SHM tersebut berdasarkan pencarian informasi saya belum selesai diurus oleh pihak developer. Antara lain karena developer tersebut bermasalah. Padahal saya sudah membayar lunas biaya notaris sewaktu akad kredit kepada PT Bank CIMB Niaga. Saya kecewa PT Bank CIMB Niaga sampai dengan saat ini tidak melakukan upaya atau action berarti untuk menyelesaikan permasalahan SHM saya (dan juga teman-teman kami yang juga nasabah Niaga di perumahan yang sama). Bagaimana bentuk tanggung jawab Bank CIMB Niaga terhadap nasabahnya? Bagaimana jika sampai dengan lunas SHM tersebut belum juga selesai. Nasabah di sini menjadi pihak yang sangat lemah.Kemudian, saya juga patut mempertanyakan, bagaimana proses penunjukan developer yang menjadi rekanan Bank CIMB Niaga, Kok, bisa developer yang track record-nya bermasalah seperti ini ditunjuk menjadi rekanan.Saya mohon hak nasabahnya dipenuhi. Tidak hanya kewajiban nasabah saja yang dituntut untuk diselesaikan. Terima kasih atas kerja samanya.PenyDepok ummuniswah@gmail.com(msh/msh)


906 dilihat