Pungutan Liar
02 June 2012
Pemerintah
Saya ingin menanyakan tentang airport tax di Bandara International Lombok, baru-baru ini saya berangkat ke luar daerah (domestik) dan membayar uang airport tax sebesar Rp. 30.000 . Alangkah kagetnya ketika saya harus membuat laporan keuangan dengan melampirkan berkas Airport tax itu.Selama ini saya selalu bolak balik di BIL dan selalu membayar Rp. 30.000,- dan tidak pernah mengecek harganya. ternyata, ketika saya buat laporan, saya baru sadar bahwa harga PJP2U hanya tertera Rp. 25.000,- saja. Berarti tiap perjalanan saya selalu di korup Rp. 5000,-.Sungguh ironis, jika ternyata benar biaya airport tax di Bandara International Lombok hanya Rp. 25.000,- maka tiap kepala yang berangkat dari bandara di kenakan Pungutan Rp. 5000,- / kepala.Bisa dibayangkan berapa orang yang keluar dari BIL tiap hari. Saya harap ini segera ditanggapi oleh pemerintah, jika benar pungutan hanya 25.000 maka tolong aparat pemerintah segera proses dan tindak langsung. Terima kasih. hery susanto griya perampuan asri mataram
728 dilihat