Surat Pembaca Indonesia

Upaya Pungli Halus ala PLN Area Bintaro

Pemerintah

Saya bertempat tinggal di Perumahan Tangkas Permai, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. Tanggal 8 Juni 2012, rumah saya didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Petugas tersebut yang merupakan karyawan outsourcing PLN memaksa pembantu saya agar mereka dapat memasuki pekarangan rumah dan melakukan pengecekan meteran PLN. Saya pun kemudian dihubungi dan mereka memaksa saya untuk pulang ke rumah Saya pun menolak karena kesibukan kantor. Mereka pun kemudian pergi setelah satpam datang ke rumah dan mengusir mereka. Beberapa hari kemudian setelah kami mendatangi PLN Area Bintaro dan menemui Pak Suyadi, 8 karyawan outsourcing PLN pun melakukan pengecekan instalasi listrik.Dua hari kemudian, Pak Suyadi menyerahkan draft perhitungan kekurangan tagihan PLN sebesar Rp29,3 juta. Kami pun segera menemui Pak Suyadi yang menegaskan bahwa PLN tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik. Kemudian ia mengatakan masalah kami telah diserahkan ke PLN Pusat dan kami akan dikabari hasilnya. Pembicaraan ini sengaja kami rekam. Tanggal 12 Oktober 2012, kami kaget karena menerima surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL dari PLN bahwa kami telah melakukan pelanggaran P3 dan diharuskan membayar kekurangan tagihan sebesar Rp29,3 juta. Surat tersebut ditandatangani oleh FX Sigit Sarwono, Asman Transaksi Energi.Melalui surat terbuka ini kami mohon perhatian manajemen PLN agar tidak semena-mena memperlakukan pelanggannya karena kami merasa diperlakukan tidak adil dan diposisikan lemah. Kami juga menuntut agar surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL dicabut dan kami dibebaskan dari kekurangan tagihan karena prosedur yang dilaksanakan dirasa tidak patut dan pantas sesuai kronologis yang kami jabarkan diatas. Tomi Parisianto Wibowo Jl. Tangkas VI Blok E No. 12 Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12270 DKI Jakarta


1415 dilihat