Surat Pembaca Indonesia

Pungutan Liar Petugas Pemeriksa PLN

Pemerintah

Pada hari Kamis 05 Juli 2012, saya kedatangan petugas pemeriksa PLN, biasanya petugas langsung memfoto meteran listrik tapi kali ini dia memberitahukan bahwa warga diharuskan membeli papan pencatat meteran listrik yang dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000 (sudah termasuk iuran setiap tahunnya). Iuran tersebut ditujukan sebagai tanda partisipasi warga terhadap petugas keliling PLN.Baru kali ini saya mengetahui ada iuran seperti itu. Dimana pun saya belum pernah mengetahui ada iuran wajib tahunan seperti itu. Tapi dia menyangkal bahwa sudah beberapa lokasi yang sudah diterapkan iuran seperti itu. Karena curiga saya beritahukan dia bahwa saya nanti akan melapor ke Rt/Rw apakah benar ada iuran tambahan setiap tahun nya seperti ini. Karena jelas saya merasa curiga, tidak ada edaran resmi dari Rt/Rw mengenai iuran tersebut. Dan petugas itu mengatakan bahwa sebenarnya pihak Rt/Rw tidak mengetahui perihal tersebut karena iuran ini langsung ditujukan kepada petugas.Saya semakin jengkel karena petugas itu sangat pintar berdalih dan memaksa agar saya membeli papan tersebut yang sudah termasuk iuran tahunan. Saya mohon kepada pihak PLN atas klarifikasi ini. Saya rasa rakyat sudah cukup dibebani dengan kewajiban membayar iuran listrik setiap bulannya. Dan mohon jika memang benar ini pungutan liar dari petugas yang tidak bertanggung jawab saya mohon ditindak lanjuti. Jangan sampai membebani/merugikan rakyat. saya minta ketegasan dari PLN. Terima kasih. Siti Maisyaroh Komplek Pinang Griya Jl. Rajawali I Rt.08/Rw.05, Ciledug, Pinang, Tangerang Tangerang


1135 dilihat