Surat Pembaca Indonesia

Pungli Saat Urus Perpanjang STNK

Pemerintah

Pada tanggal 5 Juli 2012, saya mengurus perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan di kantor Sasmsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak diseberang Mangga Dua Square. Pada saat pembayaran pajak tahunan mobil sebesar Rp 1.258.000 dengan Rp 1.300.000. Uang yang dikembalikan hanya Rp 40.000, setelah saya perhatikan begitu juga dengan pembayar yang lainnya. Alasan bermacam: tidak ada uang kecil/kembali, untuk sumbangan pmi tapi tidak ada struknya. Rata-rata sekitar Rp 1500-2000 uang yang tidak dikembalikan, tergantung dari besarnya pembayaran. Bayangkan saja bila ada 500 transaksi yang ditilep dalam sehari, bayangkan omset dalam 1 bulan dan seterusnya. Begitu juga dalam pembuatan TNKB, bila plat sudah jadi langsung diberikan kepada pemohon disertai dengan kata :"Berapa aja. Tergantung dari yang memberikan, ada Rp 2.000-5.000.Pada saat penyerahan dokumen pendaftaran, bila dikenali sebagai biro jasa, maka petugas meminta ongkos sebesar Rp 10.000 dan diujung stnk akan ditandai dengan tulisan bila tidak, dokumen akan diletakkan saja alias tidak dikerjakan (ditunggu sampai lama, nomor antrian kita tidak akan dipanggil padahal no antrian sesudah kita sudah lewat jauh). Pada pukul 11.00 sudah terlihat pesanan makanan dan minuman yang diantar ke ruangan, padahal jam istirahat pukul 12.00. Jadi rasanya tidak mungkin makanan dibiarkan hampir sejam baru dimakan, karena makanan sudah dingin dan minuman yang ber es pasti sudah tidak enak lagi.Di kantor tersebut juga terlihat beberapa petugas yang menggunakan sandal jepit sedang keluar ruangan ke ruangan lainnya. Bahkan di parkiran motor yang seharusnya dibayar Rp 1.000, bila dibayar dengan uang lebih maka yang dikembalikan kurang Rp 1.000, ketika diberitahukan bahwa kembalian kurang Rp 1.000, petugas hanya diam dan baru dikembalikan Rp 1.000.Ketika saya lihat, ada seseorang yang membayar dengan Rp 1.000 petugas mengatakan bahwa parkir motor Rp 2.000 dan pelanggan bertanya "bukannya parkir motor Rp 1.000?" Petugas mengatakan "Sekarang sudah Rp 2.000" Padahal parkir motor tidak ada struk parkir yang diberikan. Apakah itu wujud dari semboyan kepolisian Indonesia yang melindungi dan melayani masyarakat?? Edwin Salim Edwin Salim DKI Jakarta


818 dilihat