Surat Pembaca Indonesia

Susah Dapatkan SIUPJPT DKI

Pemerintah

Saya bermaksud mendapatkan SIUPJPT (surat izin usaha jasa pengangkutan transportasi) dari dishub dki dan sudah mengajukan permohonan sejak bulan Maret 2010. Sampai saat ini SIUPJPT tersebut tidak keluar/terbit dengan alasan pihak Dishub DKI belum medapatkan juklak dari gubernur DKI? Dan menurut pihak Dishub DKI, perijinan ini sengaja dibekukakn sejak tahun 2009 untuk alasan yang sangat tidak tepat.Pertayaan saya kenapa begitu lama pihak gubernur tidak mengeluarkan juklak kepada Dishub sehingga mereka tidak dapat memproses perijinan tersebut? Kenapa pihak yang berwenang menghamabat pengeluaran perijinan ini? Sedangkan pihak pemohon sangat membutuhkan sekali untuk segera dapat menjalakan usahanya yang nota bene akan membuka lapangan kerja dan memberikan pajak kepada pemerintah.Kesan yang saya dapat pihak berwenag / gubernur  Dishub DKI menghambat keinginan orang untuk berusaha dibidan jasa pengangkutan transportasi. Terima kasih. efrizal muis taman chrysant I, blok i-7 / 22 bsd city tangerang


865 dilihat