Beli Rumah Subsidi di Green Kedaton Tak Boleh Ditempati
23 December 2021
Pemerintah
Saya membeli rumah subsidi Green Kedaton di Bantengan, Wungu, Kabupaten Madiun pada Juli 2021 melalui marketing bernama Angga Eka dan developer PT Bumi Nusa Sentosa.Ternyata saya ditipu sejak awal surat perjanjian jual beli dan kuintansi pembayaran dipalsukan marketing tersebut. Bahkan pembayaran angsuran rumah secara tunai tempo juga diarahkan ke rekening marketing tersebut. Dari total pembayaran sebesar Rp 140.623.000 hanya Rp 8 juta yang masuk ke PT Bumi Nusa Sentosa sebagai uang muka.Saya baru mengetahui penipuan itu dari PT Bumi Nusa Sentosa setelah pembayaran hampir lunas. Saya membeli rumah subsidi seharga Rp 150.500.000. Ketika membuat kuintansi disaksikan karyawan-karyawan lainnya bahkan bendahara kantor ada juga.Yang menjadi kekecewaan saya adalah semuanya hanya diam tidak mencegah Angga atas perbuatannya yang salah. Kedua, tidak ada pemberitahuan terkait pembayaran. Karena saya orang awam, maka melalui marketing sudah cukup. Dan salah satu karyawan di sana juga tahu saya bayar melalui Angga.Anehnya developer tidak mau melindungi saya sebagai konsumennya, bahkan lepas tangan. Saya diminta membayar ulang dan pada bulan September 2021, saya menambah pembayaran sejumlah Rp 23 juta. Namun saya tetap tidak diperkenankan menempati rumah tersebut sampai persoalan selesai. Nurul julenurul@gmail.comKeluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
672 dilihat