Dua Tahun Lebih Bikin Akte Kelahiran Lewat Kelurahan Jatipadang
22 November 2010
Pemerintah
Anak keempat kami, Asha Aretha M., lahir pada 17 September 2008. Tiga minggu kemudian saya mengurus akte kelahirannya. Saat mengurus surat keterangan di Kelurahan Jatipadang saya bertemu salah satu staf kelurahan berinisial Hyn yang mengatakan hanya perlu Rp 105.000 untuk membuat akte tersebut. "Bapak tinggal terima beres," begitu penutup penjelasannya saat itu. Karena lebih murah daripada tarif yang terpampang di rumah sakit Duren Tiga, tempat istri bersalin, saya memutuskan untuk menggunakan jasa Hyn. Saya langsung membayar lunas dan Hyn mengatakan akte jadi pada tanggal 2 November. Sebelum berpisah kami bertukar nomer telepon untuk dikabari bila akte telah selesai. Karena kesibukan saya baru teringat dengan urusan itu tanggal 26 November dan langsung menghubungi nomer telepon kelurahan. Hyn mengatakan akan menanyakan dulu ke suku dinas dan bilang untuk menghubungi tanggal 3 Desember. Saya baru menelepon tanggal 15 Desember dan lagi-lagi Hyn mengatakan akan menghubungi balik untuk melaporkan perkembangannya. Karena tak ada kabar, maka pada 17 Desember saya hubungi lagi nomer kelurahan dan mendapat jawaban Hyn sedang keluar. Saya pun meminta nomer telepon selularnya ke staf kelurahan. Saat berhasil dihubungi, Hyn mengatakan bahwa tulisan nama ada yang masih keliru sehingga akte dikembalikan lagi. Karena sudah hampir tak bisa menahan sabar saya mengatakan sudah siap mengirim surat pembaca ke media. Dia menjawab bahwa akte akan jadi tanggal 2 Januari 2009. Tanggal 2 Januari pun lewat lagi. Baru pada tanggal 20-an istri menghubungi Hyn dan jawabannya saat itu melegakan karena akte sudah jadi dan bisa diambil di kantor kelurahan. Kami mengambilnya pada 29 Januari 2009. Tapi saat menyimak selembar blanko dari Catatan Sipil bertanggal 24 Desember 2008 itu ternyata ada kesalahan tulisan tanggal lahir: dua puluh tujuh September dari yang semestinya tujuh belas September (tentu saja tulisan latin dalam bahasa Inggris-nya juga salah). Kami langsung meluncur kembali ke kantor kelurahan setelah mengkopi akte salah itu. Istri mengembalikan dan minta penerimanya memberikan tanda tangan di fotokopian sebagai tanda terima. Berkas yang bisa jadi bukti kalau nanti jadi ramai, entah karena Hyn protes atau apalagi minta tambahan bayaran yang sudah dilunasi. Karena sudah sangat lelah dan muak setelah beberapa kali menghubungi tak pernah bisa berbicara dengan Hyn, masalah ini terlupakan lagi hingga pertengahan 2010. Saat itu Sekretaris RT tempat saya tinggal menawarkan bantuan untuk menanyakan penyelesaian akte tersebut sekalian mengurus pembaruan kartu keluarga. Sekitar awal Juli 2010 itu ketahuanlah bahwa akte tersebut sudah selesai tapi kali ini masih salah lagi. Pada blangko lama itu tertulis tanggal lahir dua puluh September. Tulisan dua puluh tujuh yang salah hanya ditutup semacam tip ex lalu di atasnya ditulis tanggal yang masih salah tersebut. Singkat kata saya akhirnya dimediasi Sekretaris RT untuk bertemu dengan Hyn di salah satu ruang Kelurahan Jatipadang. Dia sejak awal terus berusaha menyalahkan kenapa tidak segera diambil saat akte sudah jadi. Langsung saya potong bahwa Hyn sendiri yang sejak awal mengundur-undur, tidak komunikatif, dan nol pelayanan. Sebelum disoal tentang validitas tanggal lahir, saya dengan tegas menyatakan bahwa data dari rumah sakit tidak mungkin salah dengan menunjukkan label box bayi dan buku kontrol dari RS Duren Tiga. Sekali lagi Hyn mengatakan akan memperbaiki akte kelahiran itu dan akan segera menghubungi saat sudah jadi. Hal itu terjadi setelah Sekretaris RT menengahi dengan mengatakan: "sekarang yang penting Pak Hyn bisa apa untuk membetulkan ini. Karena jelas warga saya sudah terkatung-katung lama dan tidak mau keluar biaya lagi." Hasilnya sampai saat ini kembali tidak ada kabar berita. Saat bertemu dengan Sekretaris RT pada akhir Oktober lalu, Hyn meminta dana untuk mengurus perbaikan akte itu, yang langsung dijawab itu urusannya karena warga tak mau tahu dan kesepakatan terakhir tidak ada lagi biaya apapun untuk membetulan akte itu. Sungguh tak habis pikir mengapa urusan mengisi blangko berdasarkan data dan keterangan RS yang sudah disetor saja bisa salah berkali-kali dan menghabiskan waktu lebih dari dua tahun. Dari mestinya tanggal tujuh belas ditulis jadi dua puluh tujuh dan dikoreksi lagi jadi dua puluh. Dalam kaitan ini saya juga jadi berpikir: apakah pembetulan yang "hanya di-tip ex" dan tidak ganti blangko itu hal yang lazim dan tidak akan bermasalah kemudian hari? Khawatirnya data yang di-entry ke dalam database komputer Catatan Sipil tetap tanggal yang salah. Sehingga bila nanti diakses untuk suatu keperluan pasti akan ada ketidakcocokan karen data salah itu yang resmi tetap tercatat sebagai dokumen negara. Mohon tanggapan dari Sudin Kependudukan Kodya Jakarta Selatan. Ramadhian Adi Broto Wisma Tani, Jl Manggasari 26 RT12 RW05, Jatipadang, Ps Minggu Jakarta 12540
1028 dilihat