Surat Pembaca Indonesia

Keluhan eks Pegawai BAPERTARUMPNS

Pemerintah

Saya Mochamad Thariq, pegawai eks BAPERTARUM-PNS yang diketuai oleh Bapak Presiden dan dibentuk dengan Keppres Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS.Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, seluruh Pegawai BAPERTARUM-PNS dialihkan menjadi pegawai BP Tapera setelah BAPERTARUM-PNS dibubarkan pada tanggal 23 Maret 2018.Bulan Desember 2018 hingga saat ini kami seluruh pegawai eks BAPERTARUM-PNS tetap masuk dan bekerja seperti biasanya namun tidak menerima gaji atau pendapatan sama sekali, dan manajemen juga tidak dapat memberikan kepastian dan jawaban atas hak kami tersebut.Kami sangat dan memohon perhatian serta bantuan dari Bapak Presiden dalam kepastian gaji yang menjadi hak kami. Apabila Bapak Presiden ingin mendengar keterangan dan/atau penjelasan dari Saya terkait laporan ini Saya dapat dihubungi di 081252661719Terima kasih https://www.lapor.go.id/laporan/deti...bapertarum-pns


627 dilihat