Surat Pembaca Indonesia

DHL selaku PPJK melakukan pembayaran pajak barang impor tanpa konfirmasi

Pemerintah

pengiriman DHL  3144182521 atas nama mike susanto, tujuan bandung sedikit tambahan uneg2, kurang lebih besaran pajak bea masuk kiriman untuk total harga barang di bawah 1500usd, semestinya hanya 29% dari value CIF, anehnya, harga barang 100usd, dan kena bea masuk 930rb, untuk kiriman saya tersebut, lucu bila hitungannya benar sekitar 413rb untuk rate 14250/usd. nah anggaplah ada fee PPJK, mestinya murah, bisa di cek di operator PPJK yang aktif di Indonesia terlebih untuk barang di bawah 1500usd, yang bukan PIB ataupun PIBK. hahhaa udah pake vendor logistiknya, masih pula di palak handling yang begitu mahal untuk PPJK. lucu! mungkin banyak yang awam fee handling PPJK pada umumnya Spoiler for "detail komunikasi": pada tgl 11 juli 2019 pk 13.00 saya telp DHL dan sudah dilakukan laporan untuk holding dan jangan sampai terproses oleh PPJK karena akan di return parcelnya, lalu pada tgl 11 juli 2019 pk 14.00 ada pihak DHL telp dengan no 021-29537000 melakukan konfirmasi bahwa akan direturn, dan akan diajukan untuk mengisi surat pengajuan kepada pihak bea cukai terkait alasan return/re-ekspor yang nantinya akan di konfirmasi kembali mengenai format surat, berikut saya lampirkan alamat email saya lalu pada tgl 11 juli 2019 pk. 19.25 saya melakukan telp ke pihak DHL menindaklanjuti parcel saya yang akan saya return dan informasi surat return, namun di respon bahwa barang tersebut sudah muncul bea impor nya, dan tidak bisa dilakukan penghapusan ataupun re-ekspor. dan untuk case re-ekspor hanya bisa di lakukan oleh pihak shipper(menurut saya lucu), karena logikanya receiver pun berhak menyanggah barang tersebut apakah dirasa tidak diperlukan dan lain alasan. tgl 12 juli 2019 pk 9.00 telp tollfree DHL terkait holding tgl 11, bahwa diinfokan barang tersebut sudah masuk manifest keberangkan ke Bandung, dalih dari CS mengatakan bahwa barang prosedural akan di tahan di gudang DHL Bandung, karena barang tujuan ke Bandung, jadi SOP nya tetep akan berangkat ke bandung tgl 12 juli 2019 pk 11.00 kurir DHL dtg ke tempat saya, untuk delivery dan menagihkan bea impor, dan saya menolak, dan saya tanya ke kurir, apakah ada notifikasi dari DHL pusat terkait holding dan proses return kembali kiriman tersebut, kata kurir tidak ada. makanya dilakukan delivery, lalu saya tanya apabila ada notif holding, apakah tetap dilakukan delivery, jawab kurir tidak. jadi pertanyaan saya, dari kemarin saya telp tollfree DHL terkait holding dan return, ini mubazir dan ga berjalan baik di sistem, semua dipass tanpa ada notifikasi, 15 juli 2019 pk 13.30 dapat email dari CSA P. Martin, bahwa sudah diinformasikan kepada shipper terkait RTO dan kata P. Martin shipper lg mempertimbangkan biaya RTO dan saya udah curiga bahwa pihak DHL melakukan charge kepada shipper terkait duty releasing importation tax. sebesar 66usd. maka dengan ini saya asumsikan DHL ini maling, meras, dan memaksa, serta menyalahi segala aturan undang undang RI terkait kiriman parcel melalui PPJK, dan dengan ini saya bawa kasus ini lebih luas, change.org dan bila perlu saya buatkan BAP terkait pelanggaran yang terjadi! 15 juli 2019 pk 15.00 saya telp tollfree dan dikonfirmasi dengan benar oleh CS bahwa shipper dibebankan duty importation tax dan handling sebesar 930rb jika ingin proses RTO berlangsung 16 juli 2019, mendapat informasi bahwa menunggu surat untuk destroy parcel, karena shipper tidak mempunyai solusi lain, re-ekspor biaya mahal karena harus handling duty para tikus pungli, ya mending dihancurkan dan DHL dengan senang hati menghancurkan, karena DHL juga sudah rugi 930rb(ya kalau emg bayar ke negara) Spoiler for "result tracking": Spoiler for "berikut konfirmasi dari pihak shipper": Spoiler for "ALUR DHL": Spoiler for "NOTE": - kenapa pada diagram saya tulis seharusnya, karena memang seharusnya demikian agar tidak rancu jika receiver menolak biaya besaran, dan tidak perlu mengajukan restitusi jika memang pihak PPJK DHL membayar pajak atas barang kiriman tersebut - dari alur tersebut muncul peristiwa bahwa tidak semestinya barang yang ditolak bayar dan diajukan RTO tetap perlu dibayarkan juga tax importationnya, perlu diingat bahwa tagihan duty DHL meliputi biaya handling(gudang) dan biaya importation tax, kalau dalam proses RTO hanya dibebankan biaya handling(gudang) masih masuk akal, tapi beserta importation taxnya ini yang buat ga masuk akal, masalahnya ga transparansi pihak PPJK DHL ini, dan aneh juga ga mau ajukan restitusi atas pajak yang sudah dibayarkan - rada aneh juga kita kirim bayar logistik(fee shipping) karena make vendor logistik DHL dan masih di charge biaya gudang, apa iya konsumen kirim pake jne, lalu di charge biaya gudang jne lagi? alias double charge?? kan ga, biaya fee shipment adalah keseluruhan dari biaya kiriman barang tersebut, first point to end point. dan anehnya biaya handling gudang ini di charged atau nongol apabila ada importation tax, kan selama ini juga diprosesnya digudang DHL semua dimana barang tersebut masuk, agak ga masuk akal, mau reason gudang mau reason dokument, apa iya 200rb? bisa di cek umumnya PPJK, - dari hal biaya handling tersebut membuat besaran biaya impor barang bukan lagi yang ditetapkan pemerintah yaitu 29% untuk barang di bawah 1500usd, tapi hampir atau beberapa ada yang sampai 50%. INGAT BAPAK PRESIDEN KITA MENGATAKAN HINDARI PUNGLI, HILANGKAN PUNGLI, HILANGKAN HAL2 YANG MEMBERATKAN DAN DIRASA TIDAK DIPERLUKAN!!! ***UPDATED Spoiler for "email terbaru": kalau anda followup ketika barang sudah didisposal, dan dengan sistem anda bahwa receiver suruh proaktif attach invoice dan telp ke tollfree, dan juga attach tax id. brarti anda itu perusahaan BGST! sudah banyak customer yang dirugikan oleh tingkah anda


1441 dilihat