Surat Pembaca Indonesia

kebijakan Lurah Kapuk yang tidak pro warga quottaman kota disulap jadi Tempat sampahquot

Pemerintah

kebijakan Lurah Kapuk yang tidak pro warga " taman kota disulap jadi Tempat sampah yang kumuh" Saya mewakili warga yang tinggal di daerah PedongkelanRaya, JakartaBarat kode Pos 11720 menyampaikan kekecewaan Kepada pihak kelurahan Kapuk " PAk Lurah " dengan keputusannya yang tidak pro-warga, dimana secara sepihak dan tidak terkomunikasi kepada warga setempat, melakukan pemindahan tempat pembuangan sampah (selanjutnya disebut TPS) sekelurahan diwilayah kami (berjalan 3 bulan). Dimana yang saya ketahui tempat TPS sebelumnya terletak di tanah kosong daerah taman palem (PELBAK) yang sekarang menjadi Perumahan Elit.. Bahwa warga sangat merasakan banyak hal negative dampak dari pemindahan TPS tersebut 1. Kesehatan lingkungan yang buruk, banyak warga yang mengalami sakit kulit 2. Udara yang berbau busuk yang sangat pekat yang mempengaruhi saluran pernapasan 3. tercemarnya air tanah (yang sekarang menjadi bau dan keruh) 4. adanya beberapa kegiatan mata pencaharian warga yang tidak berjalan (warteg, apotik, lapo, dll) 5. Bahwa saya juga melihat pengelolaannya tidak professional, dimana sampah pernah tidak diangkut selama 3 minggu : dimana berdampak menjadi sampah menggunung, makin tidak teratur dimana sampah mengaarah keJalan yang menutup hampir 2/3 Jalan Pedongkelan raya kode Pos 11720. Terlihat adanya keanehan karena TPS tersebut terletak di taman kota yang berdekatan dengan Jalan Raya Pedongkelan Raya. “pinggiran kali cengkareng drain (tempat peruntukan taman kota)” yang ditaman tersebut berdiri papan informasi “ mengenai larangan membuang sampah dan info sangsi bila yang melangar “pasal 130 ayat 1c, Perda no.3 tahun 2013. Papan informasi yang berdiri tegak, tidak diindahkan oleh raja kecil = Lurah Kapuk “PemProf DKI Jakarta VS Lurah Kapuk”. Mohon penjelasan kepada Pihak yang bertanggungjawab / berhubungan dengan masalah ini 1. apakah peruntukan tanah fungsi penghijauan (taman kota) beralih fungi mejadi tempat pembuangan sampah? 2. Bilah perihal peruntukan tersebut dilegalkan .. Apakah pihak lurah atau dalam hal ini dinas kebersihan kota Jakarta tahu ..bahwa ditingkat fungsional… para pekerja mereka tidak professional.. sampai dengan adanya penumpukan sampah sampai gunung? MOhon Bantuan Jokowi dapat membantu kami mejawab permasalahan ini.. Dion Ingot marudut [/size][/color][/B]


674 dilihat