Surat Pembaca Indonesia

Agung Podomoro Menagih Pajak PPN BerkaliKali Untuk Transaksi Apartemen Secondary

Pemerintah

Menurut peraturan berlaku, PPN apartemen hanya dikenakan sekali waktu terjadi transaksi jual beli dengan tangan pertama. Untuk transaksi jual beli apartemen second, seharusnya tidak ada pajak PPN lagi. Tetapi ternyata saat sekarang saya melakukan transaksi jual beli utk apartemen second, Agung Podomoro menagih PPN lagi dan pajak2 lainnya yang kagak jelas. Apakah pajak-pajak yang ditagih ini masuk ke kas negara ?


716 dilihat