Pemkot Semarang Tidak Konsisten Dengan Produk Yang Dikeluarkan
23 December 2010
Pemerintah
Adanya Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika No. 551.2/PK-016/Tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Parkir Khusus atas nama Bp. Djajasaputra Hartono yang berada di halaman Supermarket SE Simpang Lima Semarang sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 3 Desember 2010. Maka kami sebagai salah satu pemilik ruang usaha di tempat tersebut menuntut kepada Pemkot Semarang untuk menindak tegas terhadap oknum tersebut yang masih menyelenggarakan parkir khusus di tempat kami, karena kami merasa keberatan dalam pengelolaan areal parkir tersebut tidak memiliki ijin dan terjadi adanya tindakan pelanggaran PERDA kota Semarang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Upaya yang dilakukan oleh kami sudah sesuai prosedur melalui pihak yang berwenang yaitu Pemkot Semarang dan instansi terkait, dimana dalam pengelolaan parkir di Pertokoan Simpang Lima terjadi keganjilan dan pelanggaran PERDA tetapi dari pihak Pemkot Semarang tidak menindak tegas dalam menegakkan PERDA buktinya sampai sekarang masih terjadi pelanggaran. Pemkot Semarang tidak konsisten terhadap hasil produk yang dikeluarkannya seperti pada tanggal 10 dan 18 Nopember 2010 mengeluarkan surat keputusan tetapi pada kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jangan hanya gara – gara di intervensi 1 orang, Pemkot Semarang tidak berani dalam melaksanakan surat keputusan yang sudah dikeluarkan. Sebenarnya sebagian besar pemilik ruang usaha dalam menggunakan fasilitas umum yang berada di Komplek ini merasa keberatan karena harus membayar setiap bulannya seperti pungutan parkir, iuran bulanan dll. Sedangakan potensi yang menjadi sumber pendapatan untuk Kas pengelola yaitu pengelolaan parkir dan reklame tidak digali. Saya sangat kecewa dengan kinerja Pemkot Semarang khususnya Dishubkominfo kota Semarang yang selama ini hanya memberikan janji-janji saja tetapi tidak bisa merealisasikan walaupun sudah sesuai normatif dalam menyelesaikan masalah ini apalagi ada masalah yang lebih besar apakah bisa menyelesaikannya? Ahmad Sugiarto Komplek Pertokoan Simpang Lima H No. 6 Semarang
886 dilihat