Pajak Kost tidak adil apa sebaiknya pemilik kost tidak usah bayar
04 November 2014
Pemerintah
Ane bingung nih, Gan Ortu ane kan buka usaha kost-kostan di Jakarta Barat. Sesuai aturan, ortu ane dikenain Pajak Daerah sebesar 10%, tetapi kost-kostan lain yang di daerah sana (yang emang banyak banget karena emang daerah/lingkungan kost-kostan) dikit banget yang bayar, mungkin kurang dari 10% atau kurang dari 5% yang bayar pajak tersebut. Ditambah lagi ortu ane bayar PPh yang tahunan atas penghasilan dari kost-kostan tersebut. Harga kost-kostan ortu ane kan jadi nggak kompetitive dan susah bersaing dengan kost-kostan lain yang nggak melakukan kewajibannya membayar pajak dengan baik dan benar Terus terang kita sebagai pembayar pajak taat merasa dirugikan. Kayaknya kok jauh lebih enak mereka yang nggak patuh dan nggak bayar. Sempat kepikiran kita nggak mau bayar juga biar adil. Setahu ane kost-kostan di Jakarta Barat terutama di Binus (Kemanggisan), Grogol (Susilo, Muwardi, Nurdin, Tawakal), Tanjung Duren dan sekitarnya pada bandel, kebanyakan nggak bayar pajak yang seharusnya. Tapi kok di biarin oleh Pemda Jakarta Barat ya? Pemda Jakarta Barat itu yang di kantor Walikota Jakarta Barat, di Puri Indah. Nggak mungkin kan mereka "main mata", alias bayarnya ke oknum, nggak masuk kas Pemda ? Jadi tujuan ane bikin surat pembaca ini: 1. Komplen kok nggak adil gitu, yang lain nggak bayar pajak kost. Harusnya di sweeping aja biar semua bayar. Kan buat penerimaan negara juga. Buat masyarakat juga. 2. Minta saran: Klo sebagian besar nggak bayar, apa keluarga ane juga nggak usah bayar ya?
659 dilihat