Surat Pembaca Indonesia

Pemkot Semarang Lebih Hebat Dan Lebih Pintar

Pemerintah

Pemkot Semarang Lebih Hebat Dan Lebih Pintar Berkaitan dengan SK yang akan dikeluarkan Kepala Dishubkominfo kota Semarang Bp. Gurun Risyadmoko Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Parkir Khusus kepada PT. BAMBU SAKTI yang berada di halaman Supermarket SE Simpang Lima Semarang. Maka kami sebagai salah satu pemilik ruang usaha di tempat tersebut tidak setuju apabila tempat parkir di kelola PT. BAMBU SAKTI karena tidak ada kompetensinya. Dalam masalah ini dimana PT. BAMBU SAKTI sebagai developer pertokoan Gajahmada Plasa bukan developer pertokoan Simpang Lima Semarang dan ini merupakan rekayasa dan konspirasi untuk mencapai tujuan. Kami merasa dalam masalah ini ada keganjilan dan kecurangan dimana SK yang akan dikeluarkan kepala Dishubkominfo kota Semarang berdasarkan hasil kajian biro Hukum kota Semarang yang mana sebelumnya sudah dirapatkan oleh Bapak Wakil Walikota Semarang dengan beberapa SKPD di ruang rapat Wakil Walikota Semarang, dimana hasilnya akan dikaji oleh biro Hukum. Sekitar 2 minggu hasil kajian biro hukum sudah keluar dan diterima Kepala Dishubkominfo tetapi kami tidak diberi tembusannya hanya diperlihatkan saja sesuai perintah Beliau. berarti Pemkot Semarang tidak transparan dalam hal ini maka akan terjadi pelanggaran tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Setelah dicermati hasil kajian Biro Hukum ternyata memang benar ada kecurangan yang mana menjadi dasar kajian kami hanya surat ke pemkot Semarang dan copy sertipikat HGB sedangkan yang menjadi dasar tuntutan warga pemilik ruang usaha yaitu copy akte jual-beli toko / ruko dari Notaris dan Surat Kesepakatan Bersama antar warga malah disembunyikan, tidak dikaji dan tidak tercantum dalam dasar kajian Biro Hukum, Padahal dalam akte jual-beli disebutkan bahwa “Pihak kesatu (CV. BAMBU) dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua (PEMBELI) yang menerangkan pula menerima kuasa tersebut, dengan hak substitusi, untuk mengurus semua dan segala fasilitas-fasilitas yang diperoleh atau akan diperoleh pihak kesatu (CV. BAMBU) dari Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang”, yang berarti fasilitas – fasilitas yang diperoleh CV.BAMBU dari pemkot Semarang sudah dikuasakan ke kami dan kami berhak untuk mengelolanya sesuai akte jual-beli. Jadi kami merasa dicurangi Pemkot Semarang khususnya biro hukum dan kami minta untuk dikaji ulang sesuai normatif dengan dimasukkan dasar tuntutan warga tersebut, tetapi pada kenyataannya tetap tidak dijadikan dasar kajian biro Hukum. Kami menilai bahwa Pemkot Semarang tidak memahami secara benar apa arti daripada ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam peraturan pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung bahwa Developer harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana untuk kepentingan umum, termasuk jalan-jalan, teras, taman dan tempat parkir yang merupakan fasilitas-fasilitas bagi para pemilik gedung yang tidak dapat dipisahkan. Jadi SK yang dikeluarkan Kepala Dishubkominfo kota Semarang adalah hasil rekayasa dan kecurangan Pemkot Semarang khususnya biro hukum yang sangat merugikan warga pertokoan Simpang Lima Semarang yang berkeinginan untuk mewujudkan perubahan wajah Komplek Pertokoan Simpang Lima yang lebih maju, tidak kumuh, bersih dan indah hanya menjadi impian belaka? Kami mengakui ternyata Bapak Wakil Walikota Semarang dan teman-teman pemkot lebih hebat dan lebih pintar untuk hal seperti ini, walaupun negara kita adalah negara hukum. Ahmad Sugiarto Pertokoan Simpang Lima H No. 6 semarang


1328 dilihat