Surat Pembaca Indonesia

Minta Bantuan Viralkan Berhubungan dengan Kecurangan Proses Peradilan pengadilan

Pemerintah

Telah kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi ,“ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun apakah hal ini sudah benar-benar diterapkan dalam Tatanan Kenegaraan Republik Indonesia. Disebutkan pula dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang asil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Winarta (2009:334) menyatakan bahwa “dalam negara hukum, hukum adalah panglima (supreme). Semua persoalan harus dapat diselesaikan dengan hukum dan sama sekali bukan melalui kekuasaan apalagi kekerasan”. Ini artinya bahwa semua masyarakat Indonesia juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil di hadapan hukum.Disinilah peran lembaga peradilan menjadi sesuatu yang krusial. Lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan. Jadi Artikel yang saya buat ,berfokus kepada orang yang membuat pengaduan ini Bernama (DD) . (DD) Sedang Menjalani Proses Hukuman Masa Tahanan .Di Lapas Kelas 3 Banjar , Jawa barat, Proses BAP dilakukan di Polres Banjar, jawa barat. Seperti ini kronologi nya INI PENUTURAN TERDAKWA Spoiler  for : jadi gini cerita nya pak, saya itu lagi jalanin hukuman 4 tahun buat perkara pemakai narkoba, setelah setahun jalanin hukuman saya dipindahkan dari rutan Bandung ke LP banjar, setelah sktr 7 bulan jalanin di banjar atau tepat nya tgl 15 februari 2017 kmrn ada razia/sidak dari pihak lapas banjar ke kamar sel saya yg dihuni 7 orang napi, sidak itu tadi nya cuman sidak standar dengan target Handphone, tapi saat di geledah di salah satu saku tmn sekamar saya yg bernama teguh ditemukan 2 paket ganja oleh kamtib lapas yg malakukan razia, setelah itu kamar nya di sisir lagi, dan ditemukan bekas sisa pake seberat 2.6 gram (puntung) di bawah kolong lemari plastik (cabinet), yg kebetulan pemilik lemari plastik itu adalah saya sendiri, singkat cerita teguh dan saya lansung di bawa oleh kplp lapas utk di periksa, teguh karna emang barang bukti ditemukan di badan nya, dia lansung di BAP oleh pihak kamtib lapas dan lansung di jeblosin ke sel hukuman, sementara saya punya alibi yg kuat dan mayakinkan pihak lapas jika saya tidak tau tentang barang bukti yg ditemukan di bawah kolong lemari plastik milik saya, dan lemari itu posisi nya juga bukan di area pribadi, tapi di dekat pintu masuk kamar, yg bisa di akses siapa saja bahkan oleh penghuni kamar lain. dan pihak lapas juga tau keseharian saya yg ga pernah bermasalah selama menjalani hukuman disana, akhir nya pihak lapas percaya dan lansung balikin lagi saya nya ke kamar. esok nya pihak lapas kembali kembangin kasus itu lewat teguh sampe akhirnya ketemu bandar nya dan barang bukti hampir 1 kilo ganja. dan besok nya maslaah itu tembus ke polisi, tepat nya sat narkoba polres banjar. 2 hari setelah itu polisi datang ke lapas utk membawa tersangka dan di BAP, si bandar nya yg bernama deni dipanggil dan juga teguh, dan ketika polisi pertanyakan barang bukti seberat 2.6 gram yg tak bertuan itu, saya juga ikut dipanggil, alasan merrka waktu sebagai saksi. singkat cerita kita bertiga di bawa oleh polisi ke kantor mereka buat di periksa, saat nyampe di kantor polisi, saya di pukulin dan dipaksa mengakui barang yg di bawah kolong lemari plastik tadi, akhirnya saya terpaksa tanda tangan BAP yg di karang polisi itu buat selamatin badan saya, besoknya setelah dikembalikan ke lapas saya lansung lapor ke kplp lapas banjar tentang kejadian yg menimpa saya, dan pihak lapas saat itu bersedia bantu dengan memberi kesaksian jika kasus itu di bawa ke persidangan. tapi kasus itu seperti hilang aja bulan demi bulan, sampai akhirnya bulan oktober kmrn tiba2 saya di panggil buat sidang, saya ga punya persiapan saat itu, susah sekali cari bantuan, akhir nya ada pengacara lokal yg bantu, tapi yg terjadi di persidangan sangat mengejutkan pak, sidang nya seperti udah di setting, hakim nya bikin bias dan di acuhkan semua point yg bisa meringankan saya, sampai saksi dari lapas yg tadi nya mau ringanin saya juga di ancam oleh hakim, dan akhir nya saya di vonis 5 tahun 6 bulan buat puntung ganja seb, erat 2.6 gram yg tak terbukti milik saya. Ada beberapa Poin penting dalam kasus ini 1 .dalam kasus ini terdakwa tidak pernah (tahu) atau tidak terbukti sebagai pemilik barang yang dia sebutkan ,berupa puntung seberat 2.6 2.gram Yang ditemukan di kamar (DD) .Lokasi nya pun tidak bereda Di area tempat Pribadi (DD) , Selain itu ditemukan 2 paket ganja dari 3.saku teman sekamar (DD) . 4.(DD) Punya albi kuat dalam kasus ini . Barang bukti yg ditemukan di bawah kolong lemari plastik milik (DD), dan lemari itu posisi nya juga bukan di area pribadi (DD). Lokasi Lemari di dekat pintu masuk kamar, yg bisa di akses siapa saja bahkan oleh penghuni kamar lain. 5. Saat Menjalan proses hukuman (DD) bersikap baik dan tidak pernah membuat masalah 6. hasil dari pemeriksaan teman sekamar DD.Ditemukan Bandar Ganja Beserta Barang Bukti Ganja Seberat 1kg di dalam Lapas Banjar , . 7.DD Dipangil ke kantor polisi untuk BAP, Dalam peoses pemeriksaan , DD Dipukuli dan Dipaksa mengakui sebagai pemilik barang bukti yang di temukan dibawah lemari milik DD (Lihat Poin 2). terpaksa DD mengakui Sebagai Pemilik barang bukti Demi Menyelamatkan badan . (Sebenarnya Bukan DD Pemilik Barang Bukti tersebut) 8.DD Terpaksa Menanda Tangani BAP , Yang Menurut Kesaksi DD Sebagai Karangan dari Pihak (Oknum Polisi yang memeriksa DD) 9.proses sidang berjalan banyak hal yang "aneh",, salas satu saksi yang akan meringankan DD Juga Diancam Oleh Hakim (kemungkinan Ada Penyebab kenapa Hakim Berbuat seperti itu) 10. DD divonis 5 Tahun 6 Bulan. Entah lah ini masih kemungkinan saja menurut opini dari saya ambil contoh saja, saya tidak menuduh Petugas BAP melakukan penyimpangan seperti ini,dalam kasus yang sama/ mirip banyak oknum Polisi Memanfaatkan keadaan dari kasus yang menimpa DD , dengan meminta uang sekaligus untuk mendapat poin "Penghargaan" / Naik jabatan. Oke Jadi Begini.. yang menjadi permasalah ada pada poin penting nomor 7 diatas. Dalam undang undang Sangat Jelas Prosedur Pemeriksaan Tersangka dalam Kode Etik Kepolisian Spoiler  for : Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Tersangka dalam Kode Etik Kepolisian? Biasanya dapat kita lihat bahwa di seluruh Indonesia aparat POLRI dalam melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap tersangka sering melakukan tindak kekerasan. Apakah POLRI tidak memiliki suatu prosedural atau kode etik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga dengan seenaknya main pukul atau maki terhadap tersangka yang juga memiliki hak-hak asasi? Bila melihat masa pendidikan para bintara POLRI apakah mungkin mereka mengerti dalam melaksanakan segala aturan hukum khususnya HUKUM PIDANA? Jawaban : Pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”). Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi. Turunan dalam UU Kepolisian tersebut di antaranya adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”). Secara khusus, KUHAP telah mengatur pada Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa dan Bab VII tentang Bantuan Hukum. Ketentuan–ketentuan lainnya yang menjamin hak-hak tersangka juga tersebar dalam pasal-pasal lain dalam KUHAP seperti dalam hal pra peradilan ataupun dalam ganti kerugian akibat upaya paksa yang melawan hukum. Selain itu dalam UU PSK, khususnya dalam Pasal 5 ayat (1) telah merinci dengan cukup baik hak–hak saksi/korban selama menjalani pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan. Dalam Perkap 7/2006, khususnya dalam Pasal 7 telah dijelaskan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa: (a) Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; (b) Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; (c) Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; (d) Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; (e) Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; (f) Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; (g) Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak di bawah umur; dan (h) Merendahkan harkat dan martabat manusia Pada Perkap 8/2009, khususnya dalam Pasal 11 ayat (1) telah ditegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: (a) penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; (b) penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; (c) pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; (d) penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; (e) korupsi dan menerima suap; (f) menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan; (g) penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment); (h) perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain; (i) melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum; (j) menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan Dalam Pasal 13 ayat (1) Perkap 8/2009 juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang: (a) melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan; (b) menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang; (c) memberitakan rahasia seseorang yang berperkara; (d) memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laboran hasil penyelidikan; (e) merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutarbalikkan kebenaran; (f) melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang berperkara. Berdasarkan keseluruhan peraturan ini tentunya diharapkan bahwa setiap anggota kepolisian dapat bertindak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku di Indonesia. Demikian jawaban kami, terima kasih. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia 5. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Saat Proses Pemeriksaan Banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik, memang vonis sudah dijatuh tetapi terdakwa (DD) punya hak untuk membela diri dan meminta keadilan atas apa yang dia tidak lakukan.saat proses BAP DD juga mendapat perlakuan kurang menyenangkan bahkan hingga di pukul dan dipaksa mengakui sebagai pemilik barang bukti, tindakan seperti itu jelas sudah melanggar peraturan dan etika saat proses BAP, saksi yang akan meringankan putusan hukuman DD menerima "ancaman dari Hakim". Mulai dari Saat BAP sama Proses Pengadilan terlihat seakan sudah di rencanakan agar DD ini divonis dan menerima hukuman, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini,dan barang bukti yang ditemukan tidak jelas pemilik nya . Penyimpangan Peradilan yang Terjadi Lembaga peradilan merupakan tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan berharap. Disinilah para penegak keadilan harus menjalankan tugasnya semaksimal mungkin. Ditangan para penegak keadilan inilah masa depan sistem peradilan Indonesia berada. Namun realita yang terjadi sekarang ini adalah sistem peradilan di Indonesia saat ini yang memprihatinkan. Banyak terjadi penyimpangan dalam proses peradilan di Indonesia. Para penegak keadilan yang merupakan tumpuan harapan rakyatpun tidak lepas dari kecurangan-kecurangan atau penyimpangan .Mereka yang disebut para mafia peradilan ini rela memperjualbelikan keadilan. Maka tidaklah mengherankan jika saat ini banyak yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas. Serta keadilan di Indonesia itu dapat dibeli. Maka orang yang kurang mampu menjadikan mereka jauh dari keadilan.dalam kasus DD , DD mempunyai alibi kuat bahkan mempunyai saksi yang bisa meringankan tuduhan, tetapi apa yang terjadi pada saat peroses persidangan ? Semua Poin diacuhkan begitu saja dalam proses persdingan di PN Ciamis Jawa Barat. jadi siapa pun yang membaca artikel ini atau mungkin ada orang orang kebetulan sebagai berpropesi Advokat, LBH, dll Mohon bantuan nya untuk membuktikan bahwa DD tidak bersalah. DD bisa dibilang dipaksa agar terlibat dalam kasus penemuan berupa puntung ganja 2.6 gram. Terima Kasih Atas Perhatin nya. Update Berlanjut gan


615 dilihat