Surat Pembaca Indonesia

Sembarang Tilang

Pemerintah

Pada hari Rabu tanggal 02-3-2011 pukul 10.00 saya melewati persimpangan gereja santa dengan jalan wijaya,sewaktu di lampu merah tersebut ada beberapa pak polisi mengatur lalu lintas,saya berada di jl. wijaya menuju jl. kapt.tendean. Beberapakali lampu lalulintas di jln wijaya hijau tetapi oleh pak polisi tidak diperbolehkan jalan, yang diperbolehkan jalan hanya dari arah kapt tendean,dikarenakan sudah berapa kali lampu hijau tetap tidak diperbolehkan jalan lalu saya bertanya kepada pak polisi yang berjaga disitu,kenapa pak hanya jalan kapt.tendean saja yang diperbolehkan dan jalan wijaya tidak dijalankan, alhasil bukan jawaban yang diterima tetapi pertanyaan SIM dan STNK, dan dikenakan tilang kepada saya dengan alasan provokasi,sempat saya bertanya dan berdebat kalau saya hanya bertanya dan apa kesalahan saya karena saya tidak merasa bersalah,dan pak polisi tidak dapat menjawab pertanyaan saya hanya menjawab sidang saja,sebelum menuliskan pasal di surat tilang berkompromi dulu dengan temannya pasal mana yang dijatuhi ke saya (kalau saya memang salah silahkan jatuhi hukuman, tetapi untuk menentukan kesalahan saya saja kok pake kompromian dulu pak? Memang kesalahan bisa kompromian pak?) Mohon kepada bapak polisi yang menjaga disitu dan kepada kepala kepolisian Sat Lantas Wil Jaksel, apakah masyarakat kecil seperti saya tidak diperbolehkan bertanya baik baik kepada pak polisi? Sehingga saya dikenakan Tilang karena saya mengajukan pertanyaan yang sebenarnya sangat mudah dijawab oleh pak polisi. Saya mendapatkan kertas tilang warna merah dan tidak ditandatangani oleh saya karena saya tidak merasa bersalah.mohon maaf pak polisi apabila saya salah telah bertanya kepada bapak (mungkin di negara ini telah ada peraturan yang tidak saya ketahui kalau masyarakat dilarang bertanya kepada aparat).Hormat saya, charles bonar hatorangan situmorang bangka II no 47 rt 11/ rw 002 jakarta selatan


870 dilihat