Surat Terbuka Untuk Pengadilan Indonesia
26 November 2017
Pemerintah
Surat terbuka ini di tujukan kepada : 1. Mahkamah Agung 2. Pengadilan Negeri Bandung 3. BPN Bandung. Putusan Mahkamah Agung berupa Peninjauan Kembali tidak mempunyai dampak hukum apa apa di negeri Indonesia. Kenapa saya berkata demikian, karena salah satu bukti nya adanya Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali No 55 PK/Pdt/2005 yang membatalkan Putusan Kasasi No 1765 K/Pdt/2001, tidak bisa di lakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahkan yang lebih gila putusan kasasi yang di batalkan oleh Peninjauan Kembali No 55 PK/Pdt/2005, berupa objek rumah dan tanah dan masih Sita Jaminan di Pengadilan Bandung bisa di lakukan pembuatan sertifikat. Pembuatan sertifikat yang di buat atas nama Tatang Supriatna pihak yang di batalkan putusan kasasi nya bisa di terbitkan oleh BPN Bandung, jadi artinya Sita Jaminan di Pengadilan Negeri bandung juga tidak mempunyai arti apa apa oleh BPN Bandung. Pertanyaan saya sebagai orang awam, apa putusan hukum di negeri ini sudah terbalik, putusan peninjauan kembali lebih rendah dari putusan kasasi ? Pertanyaan saya juga sebagai orang awam hukum, apa objek bangunan dan tanah masih sita jaminan di pengadilan bandung bisa di buat sertifikat ? Apa itu bukan salah satu perbuatan pidana ?? Tulisan ini bukan asal tulisan, tulisan ini berdasarkan bukti yang saya pegang, tulisan ini bukan untuk mencemarkan seseorang, saya cuma melihat seseorang yang di acuhkan hak hak hukumnya oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bandung, dan BPN Bandung.
1000 dilihat