Surat Pembaca Indonesia

Poll: Apa Dasar Hukum Pemda DKI Jakarta membeli tanah masyarakat berdasarkan NJOP ?

Pemerintah

Yth. Kementerian Dalam Negeri Kementerian Sekretariat Negara Pemda DKI Jakarta Badan Pertanahan Nasional di Tempat Sehubungan dengan pengadaan tanah untuk pengerjaan Waduk Rawa Lindung di Pesanggrahan, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan oleh Pemda DKI Jakarta c.q. Dinas Tata Air Jakarta yang tidak kunjung selesai sejak Bapak Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saya merupakan salah satu pemilik sebidang tanah di wilayah Pesanggrahan, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. Adapun kami mendapat Informasi bahwa tanah kami nantinya akan terkena pembebasan tanah oleh Pemda DKI Jakarta untuk proyek pengerjaan Waduk Rawa Lindung di Pesanggrahan, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. 2. Dapat kami informasikan pula, bahwa Pemda DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan pengadaan tanah di beberapa titik lokasi untuk pengerjaan Waduk Rawa Lindung di Pesanggrahan, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. Adapun untuk pengadaan tanah tersebut Pemda DKI Jakarta telah melakukan pembelian/pembayaran tanah warga dengan membeli sesuai harga NJOP dengan kisaran Rp. 2.000.000, s.d. Rp. 2.700.000,-. dapun jika tanah tersebut adalah rawa maka sangat tidak logis dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,-. Harga tanah (sesuai harga/mekanisme pasar) di bogor maupun tangerang saja sudah jauh lebih tinggi dari pada itu. Lalu kemana warga akan beralih/pindah jika dibeli Pemda DKI Jakarta dengan kisaran Rp. 2.000.000, s.d. Rp. 2.700.000,-? 3. Adapun, menurut hemat kami, pembelian tanah di wilayah Jakarta Selatan dengan harga sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut di atas sangat tidak logis mengingat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012) mengatur bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil. Hal ini termasuk untuk pengadaan tanah untuk waduk (vide Pasal 10 huruf c UU 2/2012). 4. Sudah sangat mahfum bahwa harga tanah di wilayah Jakarta Selatan adalah Rp. 10.000.000 ke atas dan lokasi tanah sangat strategis, yaitu dekat dengan jalan raya dan akses toll hanya 5 menit. Apakah logis Pemda membeli/membebaskan tanah dengan kisaran Rp. 2.000.000, s.d. Rp. 2.700.000,-?. 5. Kami membeli tanah dengan harga pasar, lalu kenapa Pemerintah menggunakan NJOP sebagai tolak ukur ganti rugi tanah?. Jika Pemerintah main hakim ‘sendiri’ dalam penentuan harga, lalu apa gunanya mekanisme harga pasar? Jika hal ini terjadi lagi (Pemda DKI Jakarta menentukan harga diluar ambang wajar), maka kami sangat keberatan dan tentu tidak akan berinvestasi jika Pemda sendirilah yang menentukan harga. Lalu apa dasar hukum Pemda DKI Jakarta membeli sesuai NJOP? Bukankah harusnya mengacu pada UU 2/2012? 6. Selain itu, sejak ditinjau langsung oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pada pertengahan tahun 2013, revitalisasi Waduk Rawa Lindung di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan kini masih terbengkalai. Akibatnya, genangan masih terjadi di Komplek Perdata hingga Jalan M. Saidi Raya walau hujan turun sebentar. Selasa, 27 September 2016, hujan yang mengguyur wilayah Jakarta Selatan, khususnya Petukangan Selatan pada sekira pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB membuat Jalan M. Saidi Raya selebar enam meter menjadi kali dengan kedalaman hingga 40 cm. Mohon agar hal ini ditinjau kembali dan ada tindakan konkret oleh Pemda DKI Jakarta c.q. Dinas Tata Air Jakarta. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya dapat dijawab dan dikoordinasikan secara komprehensif oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemda DKI Jakarta. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


873 dilihat