ketidak transparan pajak
03 September 2016
Pemerintah
Sore agan sista dan semua pembaca. Mohon maaf jika thread ini kurang berkenan atau ada satu pihak yang tersungging. Langsung saja..sebut saja saya bekerja di suatu perusahaan telekomunikasi dimana saya mempertanyakan maksud dari gaji pokok saya yang dibawah UMR. Disini saya mulai janggal karena gaji pokok ditekan dimaksud agar ketika perusahaan membayar pajak dengan angka kecil. Memang ada beberapa tunjangan lain yang kalau di total semua akan lebih dari UMR DKI JAKARTA. Bulan lalu tepatnya dibulan September saya terima gaji di dalam slip gaji yg bisa diakses via web ada keterangan pajak retro yang jumlahnya kurang lebih Rp. 650.000. Usut punya usut itu adalah uang kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan ke kita dengan cara dibayar 4x alias dicicil. Sekilas seperti itu..mohon para agan sista yang paham mengenai masalah ini bisa berbagi. Thanks...
675 dilihat