Tanggung Jawab Pemprov DKI Jakarta
23 March 2016
Pemerintah
Kami penghuni rumah susun non hunian Mangga Dua Square meminta tanggung jawab PEMDA DKI Jakarta untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) non hunian Mangga Dua Square. Gubernur telah menerbitkan SK Gubernur nomor 1459 tahun 2015, tetapi PEMDA DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, tidak melakukan fungsinya sama sekali. Bapak Gubernur telah menerbitkan SK berdasarkan kerja dan laporan kerja dinas terkait.Tetapi fakta yang terjadi adalah Ketua P3SRS bukan pemilik, tapi kuasa developer dan sampai sekarang tidak beraktifitas di Mangga Dua Square. SK Gubernur penetapan P3SRS dan AD/ART pun tidak dibagikan ke penghuni. Sampai surat ini dibuat tidak pernah ada Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Anggota P3SRS Mangga Dua Square. P3SRS Mangga Dua Square hanya memanfaatkan legalitas SK Gubernur untuk kepentingan golongan tertentu. Pengurus P3SRS hanya sebagai tukang stempel dan tanda tangan, tidak ada kerja lain. Kantor P3SRS pun selalu tertutup. Situasi menggelikan seperti ini masih bisa terjadi di ibu kota Indonesia. Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta atau Kadis Perum & Bangunan DKI Jakarta jika berkenan dapat memeriksa sendiri kerja Dinas terkait, dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan P3SRS. Termasuk pengawasan keberadaan fasiitas umum dan fasiitas gedung yang merupakan benda dan bagian milik bersama pemilik satuan rusun non hunian Mangga Dua Square. Kami sebagai pemilik dan penghuni Mangga Dua Square,yang merupakan warga DKI Jakarta sangat berharap tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta dan kehadiran pemerintah sesuai tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Terima kasih.
904 dilihat