Surat Pembaca Indonesia

Hati-hati dengan Pengiriman DHL - Biaya Pajak Pengiriman!

Pemerintah

Saya membeli barang di Alibaba.com seharga USD $2 per unit untuk lampu led sejumlah 12 units sehingga total adalah USD $48 dengan pengiriman menggunakan DHL dengan nomor HWB 8942211611 dari Hongkong ke Indonesia. Sesuai dengan peraturan custom masuk di Indonesia bahwa barang yang nilai nya di bawah USD$50 dan bukan barang melanggar dan atau bukan kategori barang mewah, maka tidak dikenakan bea masuk. Namun dalam hal ini DHL telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 387.000,- dan biaya lainnya dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 514.000,- karena DHL sama sekali tidak mau ambil pusing karena toh nanti biaya ini akan dibebankan ke konsumen. Di tanggal 1 Desember saya sudah mempertanyakan ke CS DHL kenapa membayar bea masuk yang seharusnya tidak perlu, dan apabila DHL mau mengklarifikasi ke bea cukai saya yakin ini akan tidak terkena bea masuk karena sama sekali tidak melanggar peraturan di bea cukai. Namun jawaban dari DHL sangat lah mengecewakan, bahwa ini sudah dibayarkan dan sudah final sehingga tidak bisa dirubah. Jadi berhatii-hatilah dengan DHL dimana seharusnya mereka memperhatikan hal semacam ini dan en dengan memverifikasi ke bea cukai. Kenapa harus dibebankan bea masuk? Karena konsumen seharusnya mendapatkan penjelasan mengenai alasan pengenaan bea masuk dari DHL selaku pengiriman yang digunakan oleh saya yang sudah membayar mahal ke DHL. Dan mengharapkan professional dari DHL dalam menangani masalah ini.


4093 dilihat