Kesalahan Administrasi yang Dibuat Pejabat Publik (Kelurahan), Kok Masyarakat yang Dipidana?
21 January 2015
Pemerintah
Jadi, Bapak (Dedi Firmansyah) memohon surat keterangan di kelurahan tentang status tanahnya. Surat keterangan tersebut sudah sebelumnya. Cuma untuk diperbaharui saja, karena surat keterangan yang sama yang memohon waktu kakek (bapak dari Dedi Firmansyah) beberapa tahun lalu waktu masih hidup. Setelah meninggal, maka Dedi Firmansyah minta diperbaharui seperti biasanya layaknya surat keterangan yang masyarakat mohonkan. Ternyata, setelah dibuatkan oleh petugas kelurahan, ternyata kelurahan salah memberikan "Nomor", yang dimana seharusnya diberi nomor dalam buku register surat keterangan biasa, akan tetapi petugas kelurahan memberikan nomor untuk "Surat Keterangan Nikah". Ya, itu urusannya kelurahan lah yang salah kasih nomor. Kok malah masyarakat selaku pemohon yang disalahkan. Dan ditangkap lalu ditahan dan mau disidangkan karena dituduh "memalsukan surat keterangan". Ternyata pelapornya perusahaan yang kalah di sidang perdata yang mau rampas tanah ahli waris. Sekarang Dedy Firmansyah berada di Rutan Salemba menunggu dengan pasrah disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Beginilah orang yang tidak terlalu mengerti hukum sehingga nurut dan pasrah menerima perlakuan hukum yang tidak seharusnya bisa ditimpakan kepadanya. Ini mungkin sama seperti contoh masyarakat yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian memperoleh SKCK di kepolisian. Lalu ternyata nomor SKCK-nya salah dikasih nomor sama pak polisi yang mungkin karena ngantuk lalu ngasih nomor surat panggilan. Nah, berarti pemohon SKCK tersebut bisa dipenjara karena nomor surat SKCK-nya salah. Apa memang demikian hukum di negara kita? Ini mungkin kriminalisasi. Upaya kriminalisasi/mafia hukum hanya bisa dikalahkan dengan dukungan publik.
717 dilihat