Surat Pembaca Indonesia

Info Proses PKPU dan Kepailitan Buah Batu Park Apartment Bandung di Pengadilan Niaga

Pemerintah

Perkembangan perkara Buahbatu Park Apartemen, hasil sidang di Pengadilan Niaga atas proses PKPU dan Kepailitan, untuk melindungi hak konsumen bagi semua pemilik harap mendaftarkan. Proses PKPU dapat dimaknai sebagai proses memaksa developer untuk melakukan musyawarah dengan para krediturnya dalam hal ini konsumen, kontraktor, perbankan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi untuk memperoleh jalan damai. Seperti diketahui selama ini PT Menara Karsa Mandiri (MKM) selaku pihak developer Buahbatu Park telah abai dan cedera terhadap banyak janji seperti waktu serta terima, penyerahan akta jual beli, pembayaran sewa menyewa asrama mahasiswa ITT Telkom, pembangunan fasilitas, pembayaran kontraktor dan beragam janji-janji yang tidak dipenuhi. Proses PKPU ini telah berjalan sejak 17 Maret 2013 dan PT MKM sementara diambil kepengurusannya oleh tim pengurus / kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan. Pada tgl 19 Maret keadaan ini diumumkan secara luas melalui media cetak nasional untuk mengundang seluruh pihak yang terlibat agar secara aktif mengajukan bukti-bukti transaksi dan ajuan keberatan atas kerugian-kerugian yang dialami. Hingga saat ini baru terkumpul 42 konsumen dari 700an konsumen karena pihak MKM disinyalir menghambat arus penyebaran informasi. Pada sidang ke dua pada tanggal 5 April 2013 di Pengadilan Niaga Jakarta, diputuskan bahwa penyerahan copy bukti-bukti transaksi dari pihak-pihak yang terkait dapat diperpanjang hingga 12 April 2013, dan akan melalui pra verifikasi tanggal 17 April 2013 dan pada tanggal 18 April akan verifikasi di pengadilan yg hrs dihadiri langsung atau dikuasakan pada kuasa hukum, pada hari tsb juga akan diperdengarkan proposal dari MKM dan keputusan final akan dilakukan pada tanggal 22 April, apakah proposal MKM diterima, dan jika tidak diterima akan dipailitkan. Karena, proses PKPU ini akan berakibat pada seluruh pihak yang terkait, untuk itu diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menghubungi pihak pengurus yang ditunjuk Pengadilan yakni Lucas Law Firm melalui sdr. Hade 081510076121 untuk mendapatkan informasi yg lebih rinci atau nomor telepon yang tertera dalam gambar.


849 dilihat