Surat Pembaca Indonesia

Klarifikasi Bea Cukai Soekarno Hatta untuk Bapak Marsel

Pemerintah

Jakarta - Sebelumnya perkenankan kami sebagai representatif dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menyampaikan tanggapan atas ketidaknyamanan yang Bapak Marsel alami.Sehubungan dengan permasalahan dengan judul "Keluhan Layanan Bea Cukai Soekarno Hatta" di detik.com (15/04), kami sampaikan tanggapan kami sebagai berikut:1. Kiriman EMS dengan nomor tracking EA133169320CN diterima oleh Kantor Tukar Pos Udara (KTPU) Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 6 Agustus 2013;2. Pemeriksaan atas kiriman EMS kedapatan berupa Jam tangan dengan Merk Panerai sejumlah 1 pcs. Bahwa untuk melakukan pemeriksaan pabean untuk menentukan tarif dan nilai pabean, petugas Hanggar Bea dan Cukai membutuhkan bukti berupa transfer payment.Konfirmasi permintaan data pendukung tersebut telah dikirim memalui email pada tanggal 24 Maret 2015;3. Kemudian kami meminta kembali transfer payment karena Bapak Marsel sebelumnya hanya mengirimkan invoice. Pada tanggal 25 Maret 2015 Bapak Marsel mengirim screenshoot transaksi kartu kredit dari CIMBNiaga sebesar USD 20 tertanggal 23 Februari 2015;4. Berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap screenshoot tersebut tidak tertera korelasi bahwa pembayaran tersebut dilakukan atas pembayaran invoice pembelian jam tangan merk panerai, untuk itu petugas meminta Bapak Marsel datang ke Hanggar KTSH untuk memperlihatkan transaksi melalui Aliexpress.Sebagaimana diketahui, transaksi melalui Aliexpress hanya bisa dilihat oleh user/pembeli yang bersangkutan;5. Sampai saat ini Sdr. Marsel belum bersedia datang ke KTSH untuk memperlihatkan bukti pembayaran atas barang tersebut;6. Mohon dipahami bahwa hal tersebut semata-mata untuk membuktikan bahwa transaksi pembelian jam dengan merk panerai benar sesuai dengan jumlah yang Bapak bayarkan, selain itu untuk meyakinkan petugas bahwa jam panerai tersebut adalah benar replika (KW) dan bukan branded;7. Berdasarkan komunikasi melalui telepon pada tanggal 16 April 2015 Saudara keberatan untuk datang dan bersedia untuk dilakukan penetapan oleh petugas Hanggar Bea dan Cukai (official assestment).8. Berdasarkan harga pembanding, penetapan nilai pabean untuk barang tersebut adalah Rp 1.954.846,-. Sedangkan untuk total Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditetapkan pada dokumen PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) adalah sebesar Rp.735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);9. Kiriman EMS yang sudah ditetapkan/diterbitkan PPKP-nya, umumnya langsung dikirimkan ke Kantor Pos Tujuan. Oleh karena itu, penerima barang dapat mengambil barang setelah membayar BM dan PDRI di Kantor Pos Tujuan.Demikian tanggapan Kami, jika Bapak kurang berkenan dengan tanggapan Kami, Saudara dapat menghubungi Kami melalui telepon nomor 1500225 atau melalui email: pli_sh@yahoo.co.id.Sebagai instansi publik, Kami senantiasa berbenah diri dan Kami membuka diri untuk segala saran perbaikan dari masyarakat pengguna jasa agar Kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di kemudian hari sesuai motto kantor Kami "Menjadi Lebih Baik".Akhir kata, Kami ucapkan terima kasih atas koreksi yang disampaikan kepada Kami.Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan InformasiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiTipe Madya Pabean Soekarno Hatta(wwn/wwn)


1073 dilihat