Karyawan Indomaret Pelni Cimanggis Mengecewakan
15 September 2014
Pemerintah
Pada hari Sabtu 13/9/2014 pukul 15.38 saya berniat berbelanja di Indomaret Pelni, Cimanggis Depok. Saya akan membeli Ultra Coklat UHT 200ml seharga 4500 dan Dancow Batita Vanila 1 kg seharga Rp 69.900 seperti yang tertera di rak. Sesampainya dikasir (kasir "vicky janati dan 3 orang karyawan lainnya) belanjaan saya di scan dengan total Rp 84.500. Ternyata harga Dancow Batita adalah Rp 80.000. Dan saya minta kasir tersebut mengecek harga yang tertera di rak. Dengan mudahnya setelah di cek di rak kasir tersebut mengatakan "Itu harga hanya sampai 3 September aja belum diganti". Lalu saya bilang untuk mengcancel Dancow batita tersebut karena tidak sesuai dengan harga yang tertera di rak. Kasir itu mengatakan "Peraturan perusahaan tidak bisa cancel pembelian jadi ibu harus membayar". Saya merasa dirugikan sekali akan kejadian ini. Saya akhirnya hanya akan membayar Rp 4500 untuk susu Ultra UHT saja dan diperbolehkan oleh kasir setelah perdebatan panjang tapi tanpa ada permintaan maaf dari pihak Indomaret. Saya ada bukti struk senilai Rp 84.500 dan foto Indomaret-nya. Sang ingin saya tanyakan: 1. Apakah Karyawan indomaret yang berjumlah 4 orang dalam 1 toko tidak dapat mengecek perubahan harga di rak dari tanggal 3/9 sampai tanggal 13/9 sehingga dapat merugikan konsumen? 2. Apakah ada peraturan perusahaan Indomaret yang mengatakan tidak boleh membatalkan pembelian jika terjadi kejadian seperti diatas? 3.Apakah pihak Indomaret mengerti isi dari Pasal 8 Undang Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? Saya harap pihak Indomaret dapat memberi penjelasan dan penyelesaian akan masalah ini. Terima kasih.
1194 dilihat